konservasi arsitektur “kawasan stasiun beos”

Halaman Judul

UNIVERSITAS GUNADARMA

FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN

KONSERVASI ARSITEKTUR

STUDI KAWASAN KONSERVASI KOTA TUA JAKARTA

KAWASAN STASIUN KOTA BEOS

 

Disusun oleh :

Nama         :         Faiq Septia W          –   22312664

Faris Pilar Arijati     –   22312782

Fattah Izzudin         –   22312794

Fatima Chitra S       –   22312803

Fitri Andriani          –   23312003

Harismawan            –   23312327

Kurnia Haresnanda –   24312143

Dosen         :         Dr. Yudi Nugraha, ST., MArs.

 

 

 

DEPOK

2016

Daftar Isi

 

Halaman Judul

Daftar Isi

Daftar Gambar

BAB I PENDAHULUAN

Latar Belakang

BAB II DATA DAN TEORI

2.1.       KRITERIA BANGUNAN KUNO

2.2.       TIPOLOGI BANGUNAN KUNO

2.3.       JENIS KEGIATAN PELESTARIAN DAN TINGKAT PERTUMBUHAN

2.4.       KRITERIA, TOLAK UKUR DAN PENGGOLONGAN BENDA CAGAR BUDAYA

2.5.       KLASIFIKASI BANGUNAN CAGAR BUDAYA DI INDONESIA

2.6.       MANFAAT PELESTARIAN

2.7.       PEMANFAATAN KEMBALI BANGUNAN CAGAR BUDAYA

BAB III ANALISIS

3.1.       Gedung Bank Mandiri Kanwil III.

3.1.1.        Sejarah

3.1.2.        Arsitektur Bangunan

3.2.       BNI 46.

3.2.1.        SEJARAH BANGUNAN

3.2.2.        FUNGSI BANGUNAN

3.2.3.        GAYA BANGUNAN

3.3.       Stasiun Kota.

3.3.1.        Sejarah.

3.3.2.        Masa Kini.

3.3.3.        Konsep Perencanaan Konservasi

3.4.       Museum Bank Mandiri.

3.4.1.        FASAD BANGUNAN

3.4.2.        FUNGSI RUANG

3.4.3.        INTERIOR  BANGUNAN

3.5.       Museum Bank Indonesia.

3.7.1.        Sejarah

3.7.2.        Arsitektur Bangunan

3.6.       Gedung Arsip Bank Mandiri.

3.7.       Gedung PT. Kerta Niaga.

3.7.1.        SEJARAH BANGUNAN

3.7.2.        GAYA BANGUNAN

3.7.3.        INTERIOR

3.8.       Gedung Platoon.

3.9.       PT. Asuransi Jasindo

3.10.         Hotel Beverly Hill

BAB IV KESIMPULAN

4.1.       Gedung Bank Mandiri Kanwil III.

4.2.       BNI 46.

4.3.       Stasiun Kota.

4.4.       Museum Bank Mandiri.

4.5.       Museum Bank Indonesia.

4.6.       Gedung Arsip Bank Mandiri.

4.7.       Gedung PT. Kerta Niaga.

4.8.       Gedung Platoon.

4.9.       PT. Asuransi Jasindo

4.10.         Hotel Beverly Hill

BAB V DAFTAR PUSTAKA

 

 

Daftar Gambar

 

Gambar 3. 1 Kantor Bank Mandiri.

Gambar 3. 2 Kantor Bank Mandiri Dari Kanan.

Gambar 3. 3 Ornamen Kantor Bank Mandiri.

Gambar 3. 4 Ornamen Jendela Kantor Bank Mandiri.

Gambar 3. 5 Gedung BNI 46 (gedung arsip).

Gambar 3. 6 Fasad Bangunan BNI 46

Gambar 3. 7 Perspektif Gedung BNI 46

Gambar 3. 8 Keadaan Stasiun Kota Masa Lalu (1929).

Gambar 2. 9 Keadaan Stasiun Kota Saat Ini.

Gambar 3. 10 Perspektif Mata Burung Museum Bank Mandiri.

Gambar 3. 11 Perspektif Mata Manusia Museum Bank Mandiri

Gambar 3. 12 Fasad Museum Bank Mandiri

Gambar 3. 13 Denah Museum.

Gambar 3. 14 Foto Denah.

Gambar 3. 15 Ruang Berangkas Zaman Dahulu

Gambar 3. 16 Ruang Berangkas Zaman Sekarang.

Gambar 3. 17 Ruang Kasir Zaman Dahulu.

Gambar 3. 18 Ruang Kasir Zaman Sekarang

Gambar 3. 19 Museum Bank Mandiri

Gambar 3. 20 Museum Bank Mandiri Zaman Dahulu.

Gambar 3. 21 Detail Ornamen Museum Bank Mandiri.

Gambar 3. 22 Eksterior Museum Bank Mandiri.

Gambar 3. 23 Plaza Tengah Museum Bank Mandiri.

Gambar 3. 24 Denah Museum Bank Indonesia

Gambar 3. 25 Aula Tengah Museum Bank Mandiri

Gambar 3. 26 Lorong Tengah Museum Bank Mandiri.

Gambar 3. 27 Replika Emas Museum Bank Mandiri.

Gambar 3. 28 PT. KERTA NIAGA.

Gambar 3. 29 Gerbang PT. KERTA NIAGA.

Gambar 3. 30 Kondisi Jendela PT. KERTA NIAGA.

Gambar 3. 31 Kondisi PT. KERTA NIAGA.

Gambar 3. 32 Esterior PT. KERTA NIAGA.

Gambar 3. 33 Diagram Ruang PT. KERTA NIAGA.

Gambar 3. 34 Interior Gedung PT Kerta Niaga.

Gambar 3. 35 Exterior Gedung Jasindo

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang

Kota tua sudah ditetapkan menjadi cagarbudaya oleh pemerintah setempat terutama kawasan stasiun Jakarta kota (beos), disana banyak terdapat bangunan-bangunan bersejarah yang beradapa di sekitar stasiun Jakarta Kota diantaranya yang masuk ke dalam daftar cagar budaya adalah : Gedung bank Mandiri Kanwil III, BNI 46, Museum Bank Mandiri, Museum Bank Indonesia, Gedung PT. Kerta niaga, Gedung Platoon, PT. Asuransi Jasindo, Hotel Beverly hill, dan tentunya stasiun Jakarta kota itu sendiri yang biasa disebut stasiun BEOS.

Diantara Bangunan bersejarah itu ada yang berubah secara fungsi, ada yang tetap, adapula yang mengalami renovasi baik secara arsitektur ataupun secara konsep bangunan. Tenu dalam menentukan hal tersebut harus melalui beberapa analisa terlebih dahulu, yang pertama mengacu kepada teori-teori yang ada untuk mentukan kelas bangunan dan tingkat pemugaran, selanjutnya mencari sejarah bangunan tersebut baik arsitekturnya ataupun fungsi dari bangunan tersebut dimasa lalu. Langkah terakhir adalah pemugaran dengan mengacu kepada teori dan aturan yang ada.

Mengingat konservasi suatu bangunan bersejarah itu sanat penting maka dengan alasan tersebut penulis membuat tugas penulisan ini untuk mengidentifikasi tingkat pemugaran di setiap bangunan di kawasan stasiun Jakarta kota (BEOS).

BAB II
DATA DAN TEORI

 

2.1.                     KRITERIA BANGUNAN KUNO

Kriteria tersebut sesuai dengan Pasal 8 Perda DKI Jakarta No. 9/1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya, penentuan bangunan cagar budaya ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:

  1. Sejarah
  2. Umur
  3. Keaslian
  4. Kelangkaan

 

2.2.                     TIPOLOGI BANGUNAN KUNO

Di Indonesia sendiri, terutama di daerah Jakarta dan sekitarnya, bangunan-bangunan yang memenuhi kriteria sebagai bangunan kuno dan bersejarah yang harus dilestarikan jumlahnya tidak sedikit dengan berbagai macam tipologi. Berdasarkan sejarah perkembangan arsitektur yanga ada di Indonesia, tipologi bangunan-bangunan tersebut dapat dibagi menjadi berikut (Kemas Ridwan, 5 Maret 2009):

 

  1. Bangunan masyarakat Kolonial Eropa
  • Bangunan       periode            VOC   (abad   XVI-XVII),    arsitektur         periode pertengahan Eropa.  

Ciri-ciri bangunan ini adalah kesan tertutup, sedikit bukaan, jendela besar tanpa tritisan, tanpa serambi.

  • Bangunan periode negara kolonial (Neo Klasik Eropa).

Ciri-ciri bangunan ini adalah atap-atap tritisan, veranda dan jendela- jendela krepyak

  • Bangunan modern kolonial (abad XX)

Ciri-ciri bangunan ini adalah bergaya Art Deco dan Art Nouveau.

  1. Bangunan masyarakat China.

Ciri-ciri bangunan ini adalah berupa shop houses bergaya Cina Selatan, terletak di sekitar core inti wilayah utama suatu daerah. Contohnya: bangunan klenteng yang ada di Petak 9 di daerah Glodok.

  1. Bangunan masyarakat pribumi.

Ciri-ciri bangunan ini adalah berada di luar benteng, berupa rumah panggung namun ada juga yang langsung menyentuh lantai, menggunakan bahan-bahan alami. Saat ini bangunan dengan tipologi sudah banyak yang punah.

  1. Bangunan modern Indonesia.

Ciri-ciri bangunan ini adalah bergaya Internasional Style. Contohnya: Gedung BNI 46 yang berada di dekat Stasiun Kota

 

2.3.                     JENIS KEGIATAN PELESTARIAN DAN TINGKAT PERTUMBUHAN

Highfield (1987: 20-21) menjabarkan tingkat perubahan pada tindakan pelestarian dalam tujuh tingkatan, yakni

  1. Perlindungan terhadap seluruh struktur bangunan, beserta dengan subbagian-bagian penyusunnya, dan memperbaiki finishing interior, utilitas bangunan, dan sarana-prasarana. Dalam tingkat pelestarian yang paling rendah, perubahan yang memungkinkan terjadi adalah perbaikan tangga eksisting untuk disesuaikan dengan kebutuhan lift, penggunaan sistem penghawaan buatan sederhana yang dikombinasikan dengan penghawaan alami;
  2. Perlindungan terhadap seluruh selubung eksterior bangunan, termasuk atap dan sebagian besar interiornya, dengan perubahan kecil pada struktur internal, dan memperbaiki finishing interior, utilitas bangunan, dan sarana saniter. Perubahan struktural dapat melibatkan demolisi beberapa subbagian interior, atau penambahan tangga baru, dan apabila memungkinkan shaft lift;
  3. Perlindungan terhadap seluruh selubung eksterior eksisting, termasuk atap, dengan perubahan besar pada struktur internal serta perbaikan finishing, utilitas, dan sarana saniter. Perubahan besar pada struktur internal dapat melibatkan penambahan tangga beton bertulang yang baru, instalasi lift, demolisi dinding struktur pada interior secara skala yang lebih luas, atau penambahan lantai baru selama sesuai dengan ketinggian lantai aslinya;
  4. Perlindungan seluruh dinding selubung bangunan, dan demolisi total pada atap dan interiornya, dengan membangun bangunan yang sama sekali baru di belakang fasad yang dipertahankan. Opsi ini dapat dilakukan pada bangunan yang terisolasi, seluruh dinding fasad eksternal layak untuk dilindungi, tapi pengembangan ke depannya menbutuhkan wadah untuk fungsi yang sama sekali baru, bebas dari elemen internal bangunan eksisting;
  5. Perlindungan hanya pada dua atau tiga penampang/tampak bangunan eksisting, dan demolisi total terhadap sisanya, dengan pembangunan bangunan yang sama sekali baru di belakang dinding fasad yang dipertahankan. Opsi ini dapat dilakukan pada bangunan yang tapaknya terletak pada sudut pertemuan dua atau lebih jalan;
  6. Perlindungan hanya pada satu penampang/tampak bangunan, sebuah dinding fasade dari bangunan eksisting, dan demolisi total terhadap sisanya, dengan membangun bangunan yang sama sekali baru di belakang dinding fasad. Opsi ini dapat dilakukan apabila bangunan tersebut hanya memiliki satu fasad yang penting, tampak bangunan yang penting tersebut menghadap jalan utama dan seluruh sisa tampaknya menempel pada bangunan di sekelilingnya; dan
  7. Opsi paling drastis pada pengembangan kembali adalah dengan tidak memberikan pilihan untuk pelestarian, tetapi dengan demolisi total bangunan eksisting dan menggantinya dengan bangunan yang baru.

 

2.4.                     KRITERIA, TOLAK UKUR DAN PENGGOLONGAN BENDA CAGAR BUDAYA

Berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta no 9 tahun 1999 bab IV, dijabarkan tolok ukur kriteria sebuah bangunan cagar budaya adalah:

  1. Tolok ukur nilai sejarah dikaitkan dengan peristiwa-peristiwa perjuangan, ketokohan, politik, sosial, budaya yang menjadi symbol nilai kesejarahan pada tingkat nasional dan atau Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Tolok ukur umur dikaitkan dengan usia sekurang-kurangnya 50 tahun.
  3. Tolok ukur keaslian dikaitkan dengan keutuhan baik sarana dan prasarana lingkungan maupun struktur, material, tapak bangunan dan bangunan di dalamnya.
  4. Tolok ukur tengeran atau landmark dikaitkan dengan keberadaaan sebuah bangunan tunggal monument atau bentang alam yang dijadikan symbol dan wakil dari suatu lingkungan sehingga merupakan tanda atau tengeran lingkungan tersebut.
  5. Tolok ukur arsitektur dikaitkan dengan estetika dan rancangan yang menggambarkan suatu zaman dan gaya tertentu.

Dari kriteria dan tolok ukur di atas lingkungan cagar budaya diklasifikasikan dalam 3 golongan, yakni:

  1. Golongan I: lingkungan yang memenuhi seluruh kriteria, termasuk yang mengalami sedikit perubahan tetapi masih memiliki tingkat keaslian yang utuh.
  2. Golongan II: lingkungan yang hanya memenuhi 3 kriteria, telah mengalami perubahan namun masih memiliki beberapa unsur keaslian.
  3. Golongan III: lingkungan yang hanya memenuhi 3 kriteria, yang telah banyak perubahan dan kurang mempunyai keaslian.

 

 

2.5.                     KLASIFIKASI BANGUNAN CAGAR BUDAYA DI INDONESIA

Berdasarkan Perda DKI Jakarta No.9/ 1999 Pasal 10 ayat 1, bangunan cagar budaya dibagi menjadi 3 golongan, yaitu:

 

  • Golongan A

Pemugaran bangunan pada golongan ini merupakan upaya preservasi berdasarkan ketentuan sebagai berikut (Perda DKI Jakarta no.9/ 1999 Pasal 19):

  1. Bangunan dilarang dibongkar dan atau diubah
  2. Apabila kondisi bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya
  3. Pemeliharaan dan perawatan bangunan harus menggunakan bahan yang sama/ sejenis atau memiliki karakter yang sama, dengan mempertahankan detail ornamen bangunan yang telahada
  4. Dalam upaya revitalisasi dimungkinkan adanya penyesuaian/ perubahan fungsi sesuai rencana kota yang berlaku tanpa mengubah bentuk bangunan aslinya
  • Golongan B

            Pemugaran bangunan golongan ini merupakan upaya preservasi dengan ketentuan sebagai berikut (Perda DKI Jakarta no.9/ 1999 Pasal 20):

  1. Bangunan dilarang dibongkar secara sengaja dan apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembalisama seperti semula sesuai dengan aslinya
  2. Pemeliharaan dan perawatan bangunan harus dilakukan tanpa mengubah pola tampak depan, atap dan warna, serta dengan mempertahankan detail dan ornamen bangunan yang penting
  3. Dalam upaya rehabilitasi dan revitalisasi dimungkinkan adanya perubahan tata ruang dalam asalkan tidak mengubah struktur utama bangunan
  4. Di dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi suatu kesatuan yang utuh dengan bangunan utama.

 

  • Golongan C

            Pemugaran bangunan golongan ini merupakan upaya rekonstruksi dan adaptasi dengan ketentuan sebagai berikut (Perda DKI Jakarta no.9/ 1999 Pasal 21):

  1. Perubahan bangunan dapat dilakukan dengan tetap mempertahankan pola tampak muka, arsitektur utama dan bentuk atap bangunan
  2. Detail rnament dan bahan bangunan disesuaikan dengan arsitektur bangunan disekitarnya dalam keserasian lingkungan
  3. Penambahan bangunan di dalam perpetakan atau persil hanya dapat dilakukan di belakang bangunan cagar budaya yang harus sesuai dengan arsitektur bangunan cagar budaya dalamkeserasian lingkungan
  4. Fungsi bangunan dapat diubah sesuai dengan rencana kota.

 

Tabel Lingkup Pemugaran Bangunan Cagar Budaya

 

 

Golongan

Perubahan yang diperbolehkan
Façade Interior Struktur Utama Ornamen
A
B
C

√ = boleh dirubah

Sumber: Buku: Pelestarian Bangunan Karya Arsitektur Antara Arkeologi dan Arsitektur, (Alia Sholeha, 2008, p. 9)

 

2.6.                     MANFAAT PELESTARIAN

Menurut para tokoh mengemukakan manfaat dari pelestarian bangunan tua diantaranya ;

  • Budihardjo (1985) mengemukakan setidaknya tujuh manfaat kegiatan preservasi, antara lain:
  1. Pelestarian lingkungan lama akan memperkaya pengalaman visual, menyalurkan hasrat kesinambungan, member tautan bermakna dengan masa lampau, dan memberikan pilihan untuk tetap tinggal dan bekerja di dalam bangunan maupun lingkungan lama tersebut;
  2. Di tengah perubahan dan pertumbuhan yang pesat seperti sekarang ini, lingkungan lama akan menawarkan suasana permanen yang menyegarkan;
  3. Teknologi pembangunan yang berorientasi pada nilai-nilai ekonomis di atas lahan berskalabesar ternyata berakhir dengan keseragaman yang membosankan. Upaya-upaya untuk mempertahankan bagian kota yang dibangun dengan skala akrab akan membantu hadirnya sense of place, identitas diri, dan suasana kontras;
  4. Kota dan lingkungan lama adalah salah satu asset terbesar dalam industry wisata internasional, sehingga perlu dilestarikan;
  5. Upaya preservasi dan konservasi merupakan salah satu upaya generasi masa kini untuk dapat melindungi dan menyampaikan warisan berharga kepada generasi mendatang;
  6. Pengadaan preservasi dan konservasi akan membuka kemungkinan bagi setiap manusia untuk memperoleh kenyamanan psikologi yang seangat diperlukannya untuk dapat menyentuh, melihat, dan merasakan bukti fisik sesuatu tempat di dalam tradisinya; dan
  7. Upaya-upaya pelaksanaan preservasi dan konservasi akan membantu terpeliharanya warisan arsitektur, yang dapat menjadi catatan sejarah masa lampau dan melambangkan keabadian serta kesinambungan, yang berbeda dengan keterbatasan kehidupan manusia.

 

  • Mills (1994) mengklasifikasikan manfaat pelestarian bangunan dalam tiga bagian, yaitu
  1. Keuntungan dari sisi ekonomi: Pada prinsipnya, pelestarian memberikan keuntungan dalam hal waktu, karena menghemat antara setengah sampai tiga-perempat waktu yang digunakan untuk demolisi dan konstruksi yang baru, sehingga diikuti oleh keuntungan ekonomis, yakni: Masa pengembangan yang lebih singkat mengurangi biaya pembiayaan projek dan juga mengurangi efek inflasi pada biaya bangunan; dan Klien memiliki bangunan dalam jangka waktu yang lebih cepat, dengan demikian dapat mulai menerima pemasukan dari penggunaan bangunan lebih cepat. Selain itu, biaya untuk mengubah/merehabilitasi bangunan umumnya sekitar separuh dari biaya konstruksi bangunan, karena banyak elemen bangunan yang sudah ada sebelumnya;
  2. Keuntungan dari lingkungan: Bangunan yang mempunyai nilai sejarah atau arsitektural tinggi sebaiknya dijaga, mengingat kontribusinya bagi keramah-tamahan visual bagi kawasan sekitar, bagi kebudayaan, atau bagi interpretasi sejarah. Pelestarian kawasan yang menarik jika dikombinasikan dengan rehabilitasi bangunan tua untuk mengakomodasi fungsi yang modern terkadang bisa diartikan sebagai keuntungan finansial. Konteks fisik suatu bangunan yang telah dilestarikan sama pentingnya dengan nilai fisik bangunan tersebut. Jika suatu bangunan berdiri dekat dengan bangunan tua lain yang menarik secara arsitektural, daya tarik dan nilainya akan meningkat. Pelestarian bangunan tersebut akan nampak, dan idealnya akan memperkuat karakter dan integritas arsitekturalnya. Dalam konteks yang lebih luas, bangunan dapat dilihat sebagai sumber daya yang potensial untuk digunakan kembali (re-use) daripada sumber daya yang dapat tergantikan; dan
  3. Keuntungan dari sisi sosial: Menciptakan suatu komunitas yang baru adalah sebuah proses yang rumit dan tidak bisa tercapai seperti yang diharapkan oleh arsitek dan perancang kota.

 

  • Menurut Shrivani (1985) pelestarian pada suatu kawasan maupun bangunan dapat memberikan beberapa manfaat antara lain:
  1. Manfaat kebudayaan yaitu sumber-sumber sejarah yang dilestarikan dapat menjadi sumber pendidikan dan memperkaya estetika;
  2. Manfaat ekonomi yaitu adanya peningkatan nilai properti, peningkatan pada penjualan ritel dan sewa komersil, penanggulangan biaya-biaya relokasi dan peningkatan pada penerima pajak serta pendapatan dari sektor pariwisata; dan
  3. Manfaat sosial dan perencanaan, karena upaya pelestarian dapat menjadi kekuatan yang tepat dalam memulihkan kepercayaan masyarakat.

Meskipun kegiatan pelestarian bangunan maupun kawasan bersejarah masih kurang dipahami sebagian masyarakat di Indonesia, namun dengan banyaknya manfaat yang didapat melalui upaya pelestarian sepatutnya hal ini mulai dikembangkan dalam pola pikir masyarakat agar masyarakat suatu kota maupun kawasan yang memiliki potensi untuk dilestarikan dapat ikut berperan serta dalam upaya pelestarian bangunan maupun kawasan.

2.7.                     PEMANFAATAN KEMBALI BANGUNAN CAGAR BUDAYA

Secara keseluruhan ada 3 cara pemanfaatan kembali bangunan cagar budaya (R.M. Warner, S.M. Groff, R. P Warner, 1978, p. 17), yaitu:

  1. Continued Use

Cara ini berupa penggunaan kembali bangunan tua sesuai dengan fungsi lamanya ketika pertama kali didirikan serta dapat juga ditambahkan fungsi baru sebagai pendukung fungsi utamanya.

 

  1. Adaptive Re-use

Cara ini berupa penggunaan kembali bangunan tua dengan mengubah fungsi awal dari bangunan tersebut dengan menyesuaikan pada keadaan pada masa sekarang.

 

  1. New Additions

Cara ini berupa penambahan konstruksi baru atau membangun struktur baru pada struktur sebelumnya dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan bangunan sebelumnya.

 

 

BAB III
ANALISIS

3.1.         Gedung Bank Mandiri Kanwil III.

 

3.1.1.               Sejarah

Gedung ini dibangun pada masa colonial Belanda, yaitu pada April 1937 dan diresmikan penggunaannya tanggal 25 Mei 1940,  hasil rancangan dua arsitek Belanda yaitu : J.F.L. Blankerberg (1888-1958) dan C.P. Wolf Schoemaker (1882-1949). Tanah yang berada di Stationsplein-Binnen-Niewpoortstraat-Magazijnsweg dibeli pada akhir tahun 1920. Gedung ini digunakan khusus sebagai kantor Nederlandsche-Indische-Handelsbank (NIHB) yang sedang mengambangkan bisnisnya saat itu.

Gambar 3. 1 Kantor Bank Mandiri.

(Sumber : Google street view)

 

3.1.2.               Arsitektur Bangunan

Bangunan yang menghadap ke Taman Stasiun Jakarta Kota, merupakan gedungasset Bank Mandiri yang hingga kini difungsikan sebagai kantor perbankan.  Gedung bergaya Art-Deco yang tegak lurus ini, sangat mudah terlihat dari arah Stasiun Beos dan Shelter Busway terakhir Kota. Gedung yang sekarang menjadi Kantor Wilayah dan Cabang Bank Mandiri Jakarta-Kota, sebelumnya digunakan sebagai Kantor Cabang Bank Bumi Daya.

Gambar 3. 2 Kantor Bank Mandiri Dari Kanan.

(Sumber : Google street view)

 

Bangunan cagar budaya ini dirancang oleh dua arsitek Belanda yang karyanya cukup banyak di Indonesia, yaitu J.F.L. Blankenberg (1888-1958) dan C.P. Wolf Schoemaker (1882-1949) pada tahun 1935. Tanahnya yang berada di Stationsplein-Binnen Nieuwpoortstraat –Magazijnsweg dibeli  pada akhir tahun 1920. Konstruksi gedung mulai dibangun pada April 1937 dan diresmikan pada 25 Mei 1940. Gedung ini direncanakan khusus sebagai kantor baru Nederlandsch-Indisch Handelsbank (NIHB) yang sedang mengembangkan bisnisnya ketika itu. Sebelumnya kantor NIHB Batavia berlokasi di Jalan Kali Besar Barat No. 41.

 

Gambar 3. 3 Ornamen Kantor Bank Mandiri.

(Sumber : Google street view)

 

Gambar 3. 4 Ornamen Jendela Kantor Bank Mandiri.

(Sumber : Google street view)

 

Bangunan satu lantai dengan luas 4.233 m² ini hampir menghabiskan keseluruhan tanahnya seluas 4.782 m². Dibangun dengan konstruksi beton, beratap seng dan asbes gelombang, memperlihatkan kekokohan bangunannya. Desain jendelanya sangat unik dibuat berjejer rapi simetris yang merupakan karakter kuat gedung ini. Pada beberapa bagian terlihat juga penggunaan kaca patri yang indah. Pemandangan indah dapat dijumpai mulai dari ruang lobby yang menampilkan desain tangga menuju banking hall di lantai yang posisinya lebih tinggi. Tangga kembar yang berbentuk lengkung ini menggunakan lantai marmer putih yang kontras dengan lantai granit pada hall-nya. Penampilan tangga ini terkesan monumental. Banking hall yang memiliki banyak kolom bulat di sekelilingnya membuat kesan seperti berada di ruang pendopo. Pengolahan lantai granitnya dan pemilihan warna serta tata cahayanya membuat nasabah dan tamu Bank pasti merasa nyaman di gedung antik yang terawat baik ini

 

 

 

 

 

 

3.2.         BNI 46.

3.2.1.   SEJARAH BANGUNAN

Gambar 3. 5 Gedung BNI 46 (gedung arsip).

(http://wikimapia.org/3752250/id/Bank-Negara-Indonesia-Kota)

Gedung ini dibangun pada tahun 1960 dari diresmikan pada tahun 1962yang merupakan  hasil rancangan arsitek F. Silaban, yaitu sorang arsitek indonesia yang banyak merancang bangunan monumental di Jakarta, Gedung ini terletak di Jl. Lada No.1, Jakarta Barat dan  banyak menggunakan permainan bidang untuk mengantisipasi curah hujan dan sinar matahari yang banyak terdapat di negara tropis.

Gambar 3. 6 Fasad Bangunan BNI 46

(http://ekbis.sindonews.com/read/882054/34/bni-dukung-revitalisasi-kota-tua-1405067587)

 

3.2.2.   FUNGSI BANGUNAN

Fungsi bangunan ini dahulu merupakan sebuah bank yang melayani semua kegiatan yang bersangkutan dengan uang, bahkan beberapa sumber mengatakan pada zaman 60an  untuk mengambil valuta asing hanya dapat diambil di gedung ini.

 

3.2.3.   GAYA BANGUNAN

Bangunan BNI 46 ini menganut gaya international style atau yang lebih dikenal dengan gaya arsitektur tercermin dari fasad bangunan yang berkarateristik seperti berikut :

  • radikal penyederhanaan bentuk
  • penolakan terhadap ornamen, dan
  • adopsi dari kaca, baja dan beton sebagai bahan pilihan.
  • Transparansi konstruksi (ekspresi jujur struktur)
  • Penggunaaan material/struktur pabrikasi
  • Menggunakan bentuk-bentuk geometri. Berbentuk Kubus sederhana “ Segiempat panjang yang menekan”.
  • Semua bagian muka gedung bersudut 90 derajat dan bertingkat. Bentuknya segi-empat atau penyiku.
  • Jendela tersusun secara garis horizontal dan membentuk suatu garis beraturan.
  • Meminimalisir ornamen.
  • Bentuk mengikuti fungsi

Gambar 3. 7 Perspektif Gedung BNI 46

(http://www.skyscrapercity.com/showthread.php?t=1174265&page=19)

3.3.         Stasiun Kota.

Stasiun Jakarta Kota (JAKK), adalah stasiun kereta api terbesar di Indonesia yang terletak di Kelurahan Pinangsia, kawasan Kota Tua, Jakarta, Indonesia. Stasiun ini adalah satu dari sedikit stasiun di Indonesia yang bertipe terminus (perjalanan awal/akhir), yang tidak memiliki jalur lanjutan lagi.

Sejak 2015, stasiun ini hanya melayani rute komuter menuju daerah-daerah Jakarta dan sekitarnya Tanjung Priok, Depok,Nambo, Bogor, dan Bekasi.

Stasiun Jakarta Kota dikenal pula dengan sebutan Stasiun Beos. Walaupun stasiun ini dinamakan “Stasiun Jakarta Kota” dari semenjak berdiri, tetapi stasiun ini lebih dikenal dengan sebutan “Stasiun Kota”. Nama “Stasiun Kota” juga dapat merujuk kepada Stasiun Surabaya Kota.

Keberadaannya pada saat ini diperdebatkan karena hendak direnovasi dengan penambahan ruang komersial. Padahal, stasiun ini sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, selain bangunannya kuno, stasiun ini merupakan stasiun tujuan terakhir perjalanan. Seperti halnya Stasiun Surabaya Kota atau Stasiun Semut di Surabaya yang merupakan cagar budaya, namun juga terjadi renovasi yang dinilai kontroversial.

3.3.1.   Sejarah.

Pada masa lalu, karena terkenalnya stasiun ini, nama itu dijadikan sebuah acara oleh stasiun televisi swasta. Hanya saja mungkin hanya sedikit warga Jakarta yang tahu apa arti Beos yang ternyata memiliki banyak versi.

Yang pertama, Beos kependekan dari Bataviasche Ooster Spoorweg Maatschapij (Maskapai Angkutan Kereta Api Batavia Timur), sebuah perusahaan swasta yang menghubungkan Batavia dengan Kedunggedeh. Versi lain, Beos berasal dari kataBatavia En Omstreken, yang artinya Batavia dan Sekitarnya, yang berasal dari fungsi stasiun sebagai pusat transportasi kereta api yang menghubungkan Kota Batavia dengan kota lain seperti Bekassie (Bekasi), Buitenzorg (Bogor), Parijs van Java(Bandung), Karavam (Karawang), dan lain-lain.

Sebenarnya, masih ada nama lain untuk Stasiun Jakarta Kota ini yakni Batavia Zuid yang berarti Stasiun Batavia Selatan. Nama ini muncul karena pada akhir abad ke-19, Batavia sudah memiliki lebih dari dua stasiun kereta api. Satunya adalahStasiun Batavia Noord (Batavia Utara) yang terletak di sebelah selatan Museum Sejarah Jakarta sekarang. Batavia Noord pada awalnya merupakan milik perusahaan kereta api Nederlands-Indische Spoorweg Maatschappij, dan merupakan terminus untuk jalur Batavia-Buitenzorg. Pada tahun 1913 jalur Batavia-Buitenzorg ini dijual kepada pemerintah Hindia Belanda dan dikelola oleh Staatsspoorwegen. Pada waktu itu kawasan Jatinegara dan Tanjung Priok belum termasuk gemeente Batavia.

Batavia Zuid, awalnya dibangun sekitar tahun 1870, kemudian ditutup pada tahun 1926 untuk direnovasi menjadi bangunan yang kini ada. Selama stasiun ini dibangun, kereta api-kereta api menggunakan stasiun Batavia Noord. Sekitar 200 m dari stasiun yang ditutup ini dibangunlah Stasiun Jakarta Kota yang sekarang. Pembangunannya selesai pada 19 Agustus 1929dan secara resmi digunakan pada 8 Oktober 1929. Acara peresmiannya dilakukan secara besar-besaran dengan penanaman kepala kerbau oleh Gubernur Jendral jhr. A.C.D. de Graeff yang berkuasa pada Hindia Belanda pada 1926-1931.

Di balik kemegahan stasiun ini, tersebutlah nama seorang arsitek Belanda kelahiran Tulungagung 8 September1882 yaitu Frans Johan Louwrens Ghijsels. Bersama teman-temannya seperti Hein von Essen dan F. Stolts, lelaki yang menamatkan pendidikan arsitekturnya di Delft itu mendirikan biro arsitektur Algemeen Ingenieur Architectenbureau (AIA). Karya biro ini bisa dilihat dari gedung Departemen Perhubungan Laut di Medan Merdeka Timur, Rumah Sakit PELNI di Petamburan yang keduanya di Jakarta dan Rumah Sakit Panti Rapih di Yogyakarta.

Stasiun Beos merupakan karya besar Ghijsels yang dikenal dengan ungkapan Het Indische Bouwen yakni perpaduan antara struktur dan teknik modern barat dipadu dengan bentuk-bentuk tradisional setempat. Dengan balutan art deco yang kental, rancangan Ghijsels ini terkesan sederhana meski bercita rasa tinggi

Gambar 3. 8 Keadaan Stasiun Kota Masa Lalu (1929).

(sumber : http://f-pelamonia.blogspot.co.id/2012/05/konservasi-stasiun-jakarta-kota.html)

3.3.2.   Masa Kini.

Stasun Jakarta Kota akhirnya ditetapkan sebagai cagar budaya melalui surat keputusan Gubernur DKI JakartaNo. 475 tahun 1993. Walau masih berfungsi, di sana-sini terlihat sudut-sudut yang kurang terawat. Keberadaannya pun mulai terusik dengan adanya kabar mau dibangun mal di atas bangunan stasiun. Demikian pula kebersihannya yang kurang terawat, sampah beresrakan di rel-rel kereta. Selain itu, banyak orang yang tinggal di samping kiri kanan rel di dekat stasiun mengurangi nilai estetika stasiun kebanggaan ini. Kini Pihak KAI melalui Unit Pelestarian Benda dan bangunan bersejarah telah mulai menata stasiun bersejarah ini

Gambar 2. 9 Keadaan Stasiun Kota Saat Ini.

(sumber : http://f-pelamonia.blogspot.co.id/2012/05/konservasi-stasiun-jakarta-kota.html)

3.3.3.   Konsep Perencanaan Konservasi

 

  1. Eksterior :
  • Menggunakan karakter kota tua / kota lama sebagai daya tarik untuk memberikan nilai tambah pada bangunan Stasiun Jakarta Kota.
  • Mempermudah pencapaian ke dalam kawasan, menata sirkulasi kendaraan, dan pejalan kaki di dalam kawasan, serta menyediakan sarana parkir yang mampu memenuhi kebutuhan aktivitas pengunjung pada kawasan di sekitar bangunan Stasiun Jakarta Kota.
  • Menata kembali system peragangan kaki lima yang berada di sekitar bangunan agar terlihat lebih rapi dan bersih.
  • Pengadaan kembali kawasan – kawasan hijau di sekitar lokasi seperti taman dan sejenisnya sebagai sarana penunjang dan nilai tambah dari bangunan.
  • Pengolahan fasad yang lebih menarik dengan tetap mempertahankan bentuk aslinya, penertiban bagian – bagian fasilitas bangunan yang mencederai fasad bangunan sebagai bagian dari usaha mempertahankan jejak sejarah di kawasan Stasiun Jakarta Kota dan sekitarnya.
  • Penataan kebersihan dan keamanan di sekitar bangunan juga sangat dibutuhkan untuk memperlihatkan nilai sejarah dari sisi eksterior bagunan.

 

  1. Interior :
  • Penertiban kegiatan penjualan di dalam Stasiun sangat dibutuhkan guna menjaga kebersihan dan kenyamanan penggunan stasiun.
  • Pengaturan tata tertib di dalam stasiun juga sangat dianjurkan untuk menjaga ketertiban pengguna KRL sekaligus menciptakan pemandangan yang suasan yang nyaman di dalam stasiun.
  • Khusus untuk bagian – bagian stasiun yang telah termakan usia atau yang tidak terurus, dianjurkan untuk melakukan perbaikan dan penataan kembali agar tidak menimbulkan pemandangan atau suasana yang mengganggu.
  • Pengadaan fasilitas – fasilitas seperti tempat duduk sangat dianjurkan untuk memberikan tempat istirahat sementara bagi para pengguna KRL yang menunggu kedatangan/ keberangkatan KRL.
  • Penyediaan fasilitas penyebrangan antar rel/ tempat pemberhentian kereta juga sangat perlu. Selain untuk mengurangi waktu dan jarak tempuh yang jauh karena harus kembali melalui jalur yang melalui dalam stasiun, juga mencegah terjadinya kecelakaan kereta yang disebabkan oleh aksi nekat para pengguna KRL yang menyebrang melalui jalur kereta.

 

3.4.         Museum Bank Mandiri.

Berdiri tanggal 2 Oktober 1998. Museum yang menempati area seluas 10.039 m2 ini pada awalnya adalah gedung Nederlandsche Handel-Maatschappij (NHM) atau Factorji Batavia yang merupakan perusahaan dagang milik Belanda yang kemudian berkembang menjadi perusahaan di bidang perbankan.

Nederlandsche Handel-Maatschappij (NHM) dinasionalisasi pada tahun 1960 menjadi salah satu gedung kantor Bank Koperasi Tani & Nelayan (BKTN) Urusan Ekspor Impor. Kemudian bersamaan dengan lahirnya Bank Ekspor Impor Indonesia (BankExim) pada 31 Desember 1968, gedung tersebut pun beralih menjadi kantor pusat Bank Export import (Bank Exim), hingga akhirnya legal merger Bank Exim bersama Bank Dagang Negara (BDN), Bank Bumi Daya (BBD) dan Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) ke dalam Bank Mandiri (1999), maka gedung tersebut pun menjadi asset Bank Mandiri.

Bangunan ini bergaya Art Deco. Awal mulanya gedung ini digunakan sebagai gedung untuk memantau atau menyimpan hasil perkebunan Kolonial Belanda yang didapatkan dari seluruh Indonesia. Gagasan untuk mendirikan Museum Bank Mandiri didasarkan atas pemikiran untuk menyelamatkan dan melestarikan benda-benda bersejarah di bidang perbankan yang pernah beredar dan dipakai pada bank-bank yang berdiri di Indonesia. Museum ini didirikan oleh pemerintah dalam rangka melestarikan peninggalan-peninggalan sejarah di bidang perbankan dan alat tukar manusia, khususnya di Indonesia.

3.4.1.               FASAD BANGUNAN

Gambar 3. 10 Perspektif Mata Burung Museum Bank Mandiri.

(https://en.wikipedia.org/wiki/Bank_Mandiri_Museum)

Jika dilihat dari fasad bangunan secara bentuk bangunan museum bank madiri tidak ada perubahan namun ada beberapa bagian perubahan yaitu adanya penambahan  dan pengurangan. penambahan pada bangunanan museum ini terdapat pada bagian kolom yaitu, adanya pot – pot tanaman pada bagian sisi kolom. Sedangkan untuk bagian yang hilang adalah tulisan “nederlandsche handel maatschappij nv”   jika dilihat  foto dulunya nama tersebut  etrdapat pada bagian atas depan bangunan dan menjadi nama bangunan tersebut. sedangkang untuk yang sekarang nama tersebut menghilang menjadi museum mandiri. Untuk elevation pada bangunan ini baik dulu maupun sekarang tetap sama. Selain itu baik jumlah jendela bentuk dan ornamen jika di bandingkan maka hal tersebut tetap sama dengan masa kolonial dulu.

Gambar 3. 11 Perspektif Mata Manusia Museum Bank Mandiri

(http://www.geheugenvannederland.nl/?/nl/items/NFA02:cas-10334-4)

Gambar 3. 12 Fasad Museum Bank Mandiri

 

3.4.2.               FUNGSI RUANG

Jika dilihat dari denah bangunan dahulu dan sekarang masih sama namun bedanya kalau bangunan dahulu ruang ruang pada tiap bangunan digunakan untuk kegiatan berbankan secara nyata, sedangkan untuk sekarang ruang tersebut tetap ada yang digunakan untuk kegiatan berbangkan dan ada juga digunakan untuk pameran museum yang nuansa ruang tersebut tetap terlihat dengan adanya biorama patung patung museum yang sedang melakukan aktivitas berbangkan. Serta adanya penambahan fungsi ruang yang baru.

  1. Di lantai basement, pengunjung dapat melihat berbagai macam Brandkast untuk tempat penyimpanan uang, emas batangan, safe deposit box dan surat berharga.
  2. Di lantai dasar, pengunjung dapat melihat suasana ruang Kasir Cina dan operasional bank pada masa itu yang dilengkapi oleh manekin (boneka sebesar ukuran manusia) untuk lebih memahami perbankan tempoe doeloe. Di lantai dasar ini, juga terdapat berbagai mesin hitung, alat tulis, surat deposito, buku kas besar, ATM (Anjungan Tunai Mandiri) dan benda-benda perbankan dari masa ke masa.
  3. Di lantai atas terdapat ruang rapat dan ruang direksi yang dalam kondisi terawat dan bersih. Ketika anda menaiki tangga, anda akan melihat kaca mozaik yang sangat indah dalam menghiasi interior gedung.
  4. Untuk lantai paling atas, saat ini digunakan sebagai tempat penyimpanan properti Bank Mandiri dan ruang pamer temporer (art center) yang tertutup untuk umum.

 

Gambar 3. 13 Denah Museum.

(Sumber :http://www.geheugenvannederland.nl/?/nl/items/NAI01:T17)

 

 

Gambar 3. 14 Foto Denah.

 

3.4.3.               INTERIOR  BANGUNAN

Pada bagian interior ruang, material serta warna , serta furniture tetap dipertahankan keasliannya . hal ini jika kita bandingkan antara foto dahulu dengan yang sekarang.

Gambar 3. 15 Ruang Berangkas Zaman Dahulu

(http://colonialarchitecture.eu/islandora/object/uuid%3Ac4108332-fc41-4a27-a55e-408519ddb431/pages)

Gambar 3. 16 Ruang Berangkas Zaman Sekarang.

 

Gambar 3. 17 Ruang Kasir Zaman Dahulu.

(http://colonialarchitecture.eu/islandora/object/uuid%3Ac4108332-fc41-4a27-a55e-408519ddb431/pages)

 

Gambar 3. 18 Ruang Kasir Zaman Sekarang

 

3.5.         Museum Bank Indonesia.

Gambar 3. 19 Museum Bank Mandiri

(Sumber : Google image)

 

3.7.1.   Sejarah

Museum Bank Indonesia menggunakan bangunan dari De Javasche Bank. Jauh sebelum digunakan sebagai kantor perbankan, digunakan sebagai rumah sakit di dalam kota Batavia/Jakarta. Bangunan ini dirancang oleh sebuah biro insinyur arsitek yang bernama Ed. Cuypers dan Hulswit, dimana badan ini didirikan oleh dua orang arsitek berasosiasi yang kedua nama pemiliknya dijadikan nama perusahaannya, yaitu : Architecten Bureau Ed. Cuypres & Hulswit. Pada tahun 1933 hingga 1935, bangunan ini mengalami perluasan dan renovasi, yang dilakukan oleh biro perencana yang sama.

Gambar 3. 20 Museum Bank Mandiri Zaman Dahulu.

(Sumber : Google image)

 

De Javasche Bank merupakan perusahaan swasta yang modalnya berasal dari tiga puluh empat pemegang saham. Berdiri di Batavia sesuai dengan akte pendirian (Acte van oprichting van de Javasche Bank) pada 24 Januari 1828. Di era selanjutnya, de Javasche Bank diberikan kuasa untuk menjadi Perusahaan Terbatas –PT (Limited Liability Company) yang ketika itu disebut Naamlooze Venootschap (NV) berdasarkan ketetapan Peraturan Perdagangan (Commercial Code) yang dikeluarkan di Buitenzorg (kini Bogor) pada 16 Maret 1881.

 

3.7.2.   Arsitektur Bangunan

Bangunan de Javasche Bank menempati sebuah bangunan bekas rumah sakit Binnenhospitaal –yang berarti rumah sakit dalam (Kota) masa Batavia selama hampir delapan puluh tahun. Semakin lama semakin dirasakan perlu adanya penambahan ruangan baru. Sejak saat itu, mulailah de Javasche Bank meminta Biro Arsitek Ed. Cuypers en Hulswit untuk merencanakan pengembangan bangunan lama. Seluruh proses pembangunan disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan de Javasche Bank yang dimulai sejak 1910 hingga 1935.

Gambar 3. 21 Detail Ornamen Museum Bank Mandiri.

(Sumber : Google image)

 

Gedungnya yang nampak megah dengan arsitektur kolonial, yaitu paduan langgam arsitektur neo-klasik dengan unsur tropis, yang antara lain dicerminkan oleh dinding tembok yang tebal, langit-langit tinggi, pilar-pilar kokoh, jendela-jendela besar –biasanya berdaun ganda dengan kisi-kisi atau lubang angin. Ciri utama dari gedung peninggalan de Javasche Bank adalah tampilnya ragam hias tradisional sebagaimana terdapat pada candi-candi. Sementara, pilar-pilarnya menampilkan detail-detail unik yang berasal dari detail candi Jawa dan Sumatera.

Gambar 3. 22 Eksterior Museum Bank Mandiri.

(Sumber : Google image)

a.      Fasad

  1. Museum Bank Indonesia memiliki gaya arsitektur neo-klasikal, sehingga nilai – nilai historis dapat tercermin pada bangunan ini.
  2. Meskipun bangunannya tua, bangunan tetap terlihat indah dan terawat. Kebersihan pada fasad bangunan pun juga terjaga walaupun berada di lingkungan yang memiliki tingkat polusi yang tinggi.
  3. Ornamen – ornamen klasik dan warna bangunan yang putih membuat keindahan dan kemegahan bangunan ini menjadi vokal point di lingkungan sekitarnya.

 

b.      Interior Bangunan

 

Gambar 3. 23 Plaza Tengah Museum Bank Mandiri.

(Sumber : Google image)

  1. Seperti yang terlihat dari fasad bangunan, interior bangunan ini memiliki gaya neo-klasikal atau kolonial.
  2. Penggunaan bahan marmer pada finishing lantai dan dinding membuat suhu ruangan menjadi sejuk dan nyaman.
  3. Ventilasi dan jendela yang lebar membuat ruangan loby mendapatkan pencahayaan alami yang cukup sehingga dapat mengurangi penggunaan cahaya buatan dan menghemat energi.
  4. Interior terlihat menarik dan indah walaupun tanpa diberikan dekorasi atau hiasan ruangan seperti lukisan, vas, dll.

 

Gambar 3. 24 Denah Museum Bank Indonesia

(Sumber : Google image)

 

c.       Sirkulasi dan akses

  1. Pencapaian ke bangunan sangat mudah. walaupun memiliki pola pencapaian secara tersamar, akses dari pintu gerbang tetap mudah dicapai karenna jarak antara pintu gerbang dan pintu masuk museum sangat dekat.
  2. Berdasarkan denah di atas, pola sirkulasi di museum bank indonesia cukup teratur, seluruh ruangan display dapat dilalui oleh pengunjung searah dengan jalur sirkulasinya.
  3. Fasilitas toilet dan mushola letaknya terlalu jauh sehinga menyulitkan akses pengunjung.

 

Gambar 3. 25 Aula Tengah Museum Bank Mandiri

(Sumber : Google image)

Gambar 3. 26 Lorong Tengah Museum Bank Mandiri.

(Sumber : Google image)

 

Gambar 3. 27 Replika Emas Museum Bank Mandiri.

(Sumber : Google image)

 

d.      Ruang Display

  1. pencahayaan pada barang – barang display diarahkan dengan tepat sehingga pengunjung dapat melihat secara jelas barang dan informasi di ruang display tersebut.
  2. Penyajian informasi di ruang display sangat menarik, tidak hanya berupa tulisan tetapi juga berupa gambar, patung dan film-film dokumenter/animasi.
  3. Keamanan barang – barang display sangat terjamin karena barang – barang tersebut dilindungi oleh kotak kaca sehingga penonton dapat melihat tanpa menyentuh. Dan juga ruang display diberikan pembatas ruang gerak untuk pengunjung, alat deteksi dan fire protection.
  4. Ruang display lebih tertutup dibantingkan ruang lainnya untuk menjaga kelembapan barang – barang display.

 

3.6.         Gedung PT. Kerta Niaga.

 

3.6.1.   SEJARAH BANGUNAN

Gambar 3. 28 PT. KERTA NIAGA.

(http://tookick.blogspot.co.id/2013/04/pt-kerta-niaga_8.html)

 

Nama Bangunan Baru           : PT. Kerta Niaga

Nama Bangunan Lama          : Kantor

Alamat                                     : Jl. Kali Besar Timur No. 9 Kel. Pekojan Kec. Tambora Jakarta Barat (Jakarta 11110)

Pemilik                                     : PT. Kerta Niaga

 

Gambar 3. 29 Gerbang PT. KERTA NIAGA.

 

 

Dibangun sekitar abad ke 19, keberadaan bangunan ini membentuk lingkungan bersejarah di kawasan tersebut yang mempunyai daya tarik Pariwisata, khususnya nuansa Kota Tua. Bangunan ini masih asli dan dalam keadaan baik dan cukup terawat. Terjadi penambahan pada elemen jendela.
Arsitektur        : Bergaya Dutch Closed

Golongan        : B

Sumber            : Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta

 

Gedung Kerta Niaga dibangun sekitar tahun 1912 oleh Biro Arsitek Ed Cuypers en Hulswit, yang dikenal sebagai biro arsitek bermashab Amsterdam. Rancangan arsitektur mereka sangat kuat hubunganya dengan Neo-Renaisance dan Art Nouveau. Bangunan ini sendiri bergaya arsitektur Dutch Closed yang kokoh. Seluruh bangunan gedung berkesan tertutup, dengan atap yang juga tertutup massif. Tak ada ruang terbuka pada bangunan ini. Belakangan dilakukan penambahan elemen jendela yang berbeda dengan bentuk asalnya.

 

Gambar 3. 30 Kondisi Jendela PT. KERTA NIAGA.

 

 

Awalnya bangunan ini digunakan sebagai kantor perusahaan Koloniale Zee en Brand Assurantie Maatschappij. Saat terjadi nasionalisasi atas perusahaan-perusahaan Belanda akhir tahun 1950-an, perusahaan ini berubah nama menjadi P.N. (Perusahaan Negara) Kerta Niaga. Bidang usahanya pun berubah menjadi distributor barang, utamanya sandang-pangan dan kebutuhan-kebutuhan pokok bagi rakyat. Bangunan ini pun lantas menjadi asset P.N. Kerta Niaga, yang kemudian berubah status menjadi P.T. Kerta Niaga.

Ketika dilakukan efisiensi terhadap Badan Usaha Milik Negara, P.T. Kerta Niaga dilikuidasi dan dilebur ke dalam P.T. Dharma Niaga. Bangunan ini pun turut berpindah pengelolaan, juga ketika dilakukan penggabungan (merger) atas tiga BUMN dibidang perdagangan yaitu, PT Panca Niaga, PT Dharma Niaga, PT Cipta Niaga, menjadi PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero). Meski beralih pengelolaan berkali-kali, kondisi bangunan Kerta Niaga say ini masih cukup baik dan terawat, meski terdapat kerusakan sana-sini karena termakan usia. Unsur-unsur keaslian bangunan pun masih kuat. Sebagai perusahaan Kerta Niaga telah dilikuidasi, tinggallah bekas kantornya, menyisakan kisah sejarah untuk dilestarikan.

 

Gambar 3. 31 Kondisi PT. KERTA NIAGA.

 

 

Kronologi Bangunan

1912                : Pembangunan gedung oleh Biro Arsitek Ed Cuypers en Hulswit

1912-1957       : Kantor Kolonialle Zee en Brand Assurantie Maatschappij

>1966              : Kantor PN Kerta Niaga

1970                : Kantor PT Kerta Niaga

1998                : PT Kerta Niaga dilikuidasi menjadi menjadi PT Dharma Niaga

2003                : Penetapan sebagai gedung milik PT Perusahaan Perdagangan Indonesia

 

 

 

 

3.6.2.   GAYA BANGUNAN

 

Gambar 3. 32 Esterior PT. KERTA NIAGA.

Bentuk bangunan ini didominasi oleh bentuk bangunan Dutch Townhouse, dimana bangunan – bangunan berhimpitan satu sama lain. Dan terlihat dari fasadnya yang tidak memiliki teras. Bangunan kerta niaga juga menghadap sungai yang pada saat itu masih dipergunakan sebagai jalur transportasi, sama seperti yang terjaidi di Belanda.

 

Gambar 3. 33 Diagram Ruang PT. KERTA NIAGA.

 

3.6.3.   INTERIOR

Gaya  interior  yang  akan  digunakan  adalah  gaya  interior  art  deco  sesuai  dengan  tahun  berdirinya bangunan  tersebut,  dan  juga  berdasarkan  bentuk-bentuk  dalam  bangunan  yang  menunjang  untuk gaya tersebut

 

Gambar 3. 34 Interior Gedung PT Kerta Niaga.

 

3.7.         PT. Asuransi Jasindo

Jalan Taman Fatahillah, atau dulu dikenal dengan Stadhuisplein, merupakan bagian dari kawasan Kota Tua Jakarta (Oude Batavia atau Jakarta Old Town) yang masih menyisakan pesona keindahan masa lalunya. Salah satunya adalah Gedung Jasindo. Gedung ini terletak di Jalan Taman Fatahillah No. 2 Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta. Gedung ini berada di sebelah barat kantor pos jakarta kota, atau sebelah timur cafe batavia

Gedung Jasindo adalah bangunan bekas gedung NV West-Java Handel-Maatschappij (WEVA) atau Kantoorgeouwen West-Java Handel-Maatschappij, yang dibangun pada tahun 1912. Desain bangunan ini dilakukan oleh NV Architecten-Ingenieursbureau Hulswit en Fermont te Weltevreden en Ed. Cupers te Amsterdam.

Gedung tersebut sekarang dimiliki oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), namun sudah tidak dipergunakan lagi lantaran kondisi gedung sudah mengkhawatirkan. Pada bagian atapnya mengalami pelapukan. Setelah gedung dikosongkan oleh PT Jasindo, gedung tersebut dimanfaatkan untuk hiburan biliar. Sebagian lagi digunakan untuk berjualan pakaian, rokok, dan minuman ringan. Kondisi ini menyebabkan bangunan tersebut semakin tidak terurus dan sangat memprihatinkan karena dibiarkan terbengkelai oleh PT Jasindo tanpa ada pemeliharaan dan perbaikan.

Gambar 3. 35 Exterior Gedung Jasindo

Atap di lantai 3 sisi selatan gedung Jasindo telah runtuh. Dinding sisi barat juga telah rubuh hingga separuh. Terdapat juga sedikit retak di kolom pada sisi barat dinding yang telah roboh. Pada dinding-dinding baik di sisi barat dan timur serta beberapa joint antara dinding dan tembok terlihat lapisan dinding (plaster) yang telah terkelupas. Kondisi jendela yang terdapat pada bangunan terlihat mulai lapuk pada kusen dengan beberapa kaca jendela telah lepas atau pecah. Di bawah jendela terdapat lubang angin dengan dua pola bentuk yaitu persegi dan bujur sangkar yang berornamen. Terdapat bangunan atap darurat di atas tangga. Terlihat pula vegetasi yang tumbuh di atap bangunan yang masih tertinggal.

Ruangan yang terdapat pada lantai 3 menggunakan ubin dengan paduan antara warna merah, oranye dan ubin polos. Pola yang digunakan dalam menyusun ubin berupa persegi panjang membentuk huruf L. Terdapat dua pintu besar pada area masuk bangunan. Pada sisi utara ruangan terdapat ruang yang merupakan bekas lift. Plat lantai dan balok bangunan terbuat dari beton dan pada kondisi terkini terlihat bahwa lapisan terluar beton telah terkelupas sehingga terlihat tulangan besi yang digunakan. Sedangkan kolom terbuat dari batu bata yang disusun dengan pola memanjang dan melintang dan bergantian pada tiap baris.

Kawasan Kota Tua saat ini sedang direvitalisasi agar dapat dikembangkan sebagai Zona Ekonomi Khusus oleh JOTRC (Jakarta Old Town Revitalization Corporation) dan juga sebagai destinasi wisata nasional oleh UPK (Unit Pengembangan Kawasan) Kota Tua. JOTRC merupakan konsorsium swasta yang didirikan sekitar tiga tahun lalu oleh beberapa orang yang merasa prihatin terhadap upaya pengembangan kawasan Kota Tua Jakarta yang dikesankan berjalan di tempat.

Gedung bekas WEVA ini termasuk salah satu bangunan lawas yang mendapat prioritas rveitalisasi oleh JOTRC. Gedung ini sekarang kembali utuh dengan fasade yang dikembalikan seperti aslinya. Hanya saja tulisan WEVA yang dulu ada di dinding lantai tiga sekarang diganti tulisan Gedoeng Jasindo. Tulisan gedungnya menggunakan ejaan lama di mana huruf u ditulis dengan huruf oe.

 

BAB IV
KESIMPULAN

4.1.         Gedung Bank Mandiri Kanwil III.

Gedung ini memiliki klasifikasi pemugaran bangunan golongan A, yaitu harus mempertahankan keasilan seluruh bangunan, dan hingga kini bangunan ini masih terjaga keasliannya, gedung ini juga tetap sesuai dengan fungsi nya sebagai bank hingga saat ini.

 

4.2.         BNI 46.

Gedung BNI 46 yang terletak di  Jl. Lada No.1, Jakarta Barat merupakan bangunan golongan tipe B yang dimana tidak boleh dilakukan perubahan baik pada struktur utama dan fasad bangunan, namun dalam beberapa waktu terakhir pemerintah melakukan perawatan pada bangunan tersebut yang bertujuan melestarikan bangunan tanpa mengubah struktur  aslinya.

 

4.3.         Stasiun Kota.

Berdasarkan pengamatan dan analisis dari data-data dan teori yang ada, saya menyimpulkan bahwa di dalam pelaksanaan konservasi stasiun Kota Jakarta (BEOS) ini sangat mempertahankan fungsi yang ada sejak dahulu, hal ini dapat dibuktikan dari fungsinya yang masih sebagai stasiun induk kereta api. Secara arsitektur juga baik konsep, interior maupun eksterior tetap terjaga sebagai mana aslinya.

4.4.         Museum Bank Mandiri.

Bangunan museum mandiri  termaasuk kedalam golongan A dimana baik fasade bangunan, interior, struktur utama,dan  ornamen tidak boleh ada yang dirubah berarti harus sesuai dengan bangunan aslinya, namun jika dilihat dari ananlisis ada perubahan bagian fasade bangunan dimana pada bagian sisi tiang terdapat pot pot tanaman dan hilangnya tulisan asli nama bangunan tersebut. sedangkan untuk struktur utama, ornamen dan interior bangunan tidak ada yang berubah.

4.5.         Museum Bank Indonesia.

Gedung ini memiliki klasifikasi pemugaran bangunan golongan A, yaitu harus mempertahankan keasilan seluruh bangunan, dan hingga kini bangunan ini masih terjaga keasliannya, bagunan tua sebagai peninggalan sejarah adalah warisan budaya bangsa, dimana terdapat kearifan tertentu yang sangat berperan sebagai pijakan generasi masa kini dalam membangun masa depan. Tak hanya mewariskan dalam bentuk kasat mata saja, tetapi juga esensi dan kualitas yang terkandung di dalamnya. Peninggalan-peninggalan tersebut harus dijaga sebijaksana mungkin, dalam niat maupun pelaksanaannya.

 

4.6.         Gedung PT. Kerta Niaga.

gedung kerta niaga masih menyimpan potensi yang baik. Pemahaman mengenai pola ruang dan keterkaitan dnegan kawasan sekitar yang mendalam dibutuhkan untuk dapat mengidupkan kembali gedung ini serta perannya dalam revitalisasi kawasan kota tua, tanpa melupakan karakter dan nilai sejarah bangunan.

Gedung  PT.  Kerta  Niaga  tidak  banyak  terdapat  kerusakan  berat,  kerusakan gedung  ini  tergolong  ringan  maupun  semi  berat.  Bentuk  asli  bangunan  masih jelas  terlihat,  upaya  adaptive  reuse digunakan  untuk  mempertahankan  bangunan bersejarah   tersebut   namun   memberikan   fungsi   yang   baru   sesuai   dengan masterplan  revitalisasi  dan  lingkungan  sekitar  sehingga  bangunan  akan tetap terawat sehingga menjadi bangunan yang berkelanjutan

 

4.7.         PT. Asuransi Jasindo

Bangunan Gedung Jasindo  termaasuk kedalam golongan A dimana baik fasade bangunan, interior, struktur utama,dan ornamen tidak boleh ada yang dirubah berarti harus sesuai dengan bangunan aslinya, Apabila kondisi bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya. Dalam upaya rehabilitasi dan revitalisasi dimungkinkan adanya perubahan tata ruang dalam asalkan tidak mengubah struktur utama bangunan. Gedung bekas WEVA ini termasuk salah satu bangunan lawas yang mendapat prioritas rveitalisasi oleh JOTRC. Gedung ini sekarang kembali utuh dengan fasade yang dikembalikan seperti aslinya. Hanya saja tulisan WEVA yang dulu ada di dinding lantai tiga sekarang diganti tulisan Gedoeng Jasindo.

 

BAB V
DAFTAR PUSTAKA

Pelestarian Bangunan Karya Arsitektur Antara Arkeologi dan Arsitektur, (Alia Sholeha, 2008, p. 9)

HIDAYATI, RAHMALIA . (2009). cara Pemanfaatan Bangunan Kuno Dan Bersejarah Sehingga Layak Menjadi Bangunan Cagar Budaya. [ONLINE] . tersedia : http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/20249496-R050912.pdf [ 06 juni 2016 ]

https://id.wikipedia.org/wiki/Museum_Bank_Mandiri

http://www.academia.edu/24272203/Analisa_Gaya_Art_Deco_pada_Kaca_Patri_Museum_Bank_Mandiri_Jakarta

Click to access kartum-setiawan-belajar-perbankan-di-museum-bank-mandiri.pdf

http://koentjoro7.blogspot.co.id/2013/04/pengertian-konservasi-arsitektur.html

Google streetview

http://kekunaan.blogspot.co.id/2012/07/gedung-ex-nederlandsch-indisch.html

Jelajah Kota Toea Jakarta

http://wikimapia.org/3752250/id/Bank-Negara-Indonesia-Kota

http://ayokejakarta.blogspot.co.id/2012/06/kota-tua.html

http://antariksaarticle.blogspot.co.id/2012/04/beberapa-teori-dalam-pelestarian.html

http://f-pelamonia.blogspot.co.id/2012/05/konservasi-stasiun-jakarta-kota.html

http://azhenk2009.blogspot.co.id/

http://www.skyscrapercity.com/showthread.php?t=1174265&page=19

http://kekunaan.blogspot.co.id/2012/07/gedung-ex-nederlandsch-indisch.html

http://slideplayer.info/slide/3061934/

Jelajah Kota Toea Jakarta

http://www.kompasiana.com/asepkambali/menjelajahi-dua-museum-gokil-di-kota- tua_5500c40da33311c56f512204

ARSITEKTUR MUSEUM BANK INDONESIA

http://www.iai-jakarta.org/?scr=08&ID=242&selectLanguage=2

http://tookick.blogspot.co.id/2013/04/pt-kerta-niaga_8.html

Click to access 2014-2-01221-AR%20WorkingPaper001.pdf

Click to access 2014-2-01221-AR%20Bab5001.pdf

 

http://www.indischeliterairewandelingen.nl/index.php/wandelingen/158-jakarta-2-stadhuisplein-stationsplein

 

 

UNTUK PENJELASAN LEBIH LANJUT DAPAT DI LIHAT DI LINK BERIKUT :

https://drive.google.com/open?id=0B0nBELNR-tDpc3BMTlNsS3FhZmc

 

 

 

 

KRITIK ARSITEKTUR “PENATAAN PAPAN REKLAME PADA BANGUNAN DI JALAN MARGONDA RAYA ”

image002image008

ABSTRAKSI

Penulisan ini dilatar belakangi Kota depok merupakan kota yang akan terus berkembang. Di sekitar Jalan margonda merupakan salah satu kemajuan yang ada di kota depok. Hal tersebut menjamurnya pembangunan berbasis bisni di kota depok salah satunya dijalan margonda. Hal tersebut menyebabkan banyaknya papan iklan untuk menarik konsumen. Kepedulian akan kota depok menjadikan menyebabkan penulis untuk mengkritisi salah satu permsalahan yang ada di kota depok khusunya papn iklan di jalan margonda. Tujuan penulisan ini untuk memberikan masukan mengenai salah satu permasalah yang ada di kota depok.  Serta memeberikan solusi unutu permasalahan tersebut. penulisan ini menggunkan metode studi pustaka dimana bahan bahan di cari melalui media elektronik. Objek penulisan ini adalah papan iklan yang ada di kota depok khusunya jalan margonda. kesimpulan penulisan ini  bahwa jalan raya margonda memiliki permsalahan yaitu papan iklan dimana banyaknya papan iklan yang tidak di atur keberadaannya. Dengan adanya kemajuan teknologi penggunaan papan iklan dapat di moderenisasi seperti kota yang terlah dijelaskan tersebut.

PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG

Kota depok merupakan kota yang akan terus berkembang. Di sekitar Jalan margonda merupakan salah satu kemajuan yang ada di kota depok. Hal tersebut menjamurnya pembangunan berbasis bisni di kota depok salah satunya dijalan margonda. Hal tersebut menyebabkan banyaknya papan iklan untuk menarik konsumen. Kepedulian akan kota depok menjadikan menyebabkan penulis untuk mengkritisi salah satu permsalahan yang ada di kota depok khusunya papn iklan di jalan margonda

RUMUSAN MASALAH

apa definisi papan iklan / relame ?

bagaimana papan iklan atau reklame yang ada di jalan margonda ?

permasalahan apa terkait papan iklan / reklame ?

 

TUJUAN

Menjelaskan definisi papan iklan/ reklame

Memberi masukan mengenai permasalahan terkait papan iklan/ bilnoard

Mencari  solusi permsalahan

KAJIAN TEORI

DEFINSI PAPAN REKLAME

Papan reklame atau Billboard yang merupakan bentuk promosi iklan luar ruang (outdoor advertising) dan memiliki ukuran yang cukup besar. Dalam arti yang sebenarnya billboard adalah bentuk poster dengan ukuran yang cukup besar dan diletakkan tinggi di tempat tertentu yang ramai dilalui orang. Billboard termasuk model reklame media luar ruang yang paling banyak digunakan. Perkembangannya pun cukup pesat. Sekarang di zaman era digital ini, billboard pun menggunakan teknologi baru sehingga muncullah istilah yang disebut dengan Papan Merek Digital.

Papan reklame atau Billboard merupakan salah satu media luar ruang atau papan reklame yang dalam satu dekade terakhir telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat urban dunia khususnya Indonesia, yang memiliki tujuan menyampaikan pesan mengenai suatu produk atau jasa bahkan individu-individu yang ingin mendongkrak popularitas. Sebuah kelebihan pada papan reklame dibandingkan dengantelevisi atau radio adalah kegiatan penyampaian pesan kepada khalayak yang berlangsung selama 24 jam dalam sehari, 7 hari dalam seminggu dan 30 hari dalam sebulan.

Di Indonesia, billboard punya definisi sendiri. Yaitu reklame yang berbentuk bidang dengan bahan terbuat dari kayu, logam, fiberglas, kain, kaca, plastik, dan sebagainya yang pemasangannya berdiri sendiri, menempel bangunan dengan konstruksi tetap, dan reklame tersebut bersifat permanen. Jadi papan iklan di atas toko pun masuk kategori billboard.

 

SEJARAH PERIKLANAN

Periklanan (advertising) diawali dengan munculnya teknologi cetak atau mesin cetak pada tahun 1438 oleh Johannes Gutenberg, yang memunculkan media iklan baru saat itu yaitu dengan menggunakan kertas. Media yang dapat diproduksi secara massal, misalnya dalam bentuk handbill (selebaran iklan). Munculnya media koran juga menumbuhkan ruang iklan baru, yang pertama kali di inisiasi pada tahun 1625. Iklan di surat kabar pertama di Amerika muncul pada Boston Newsletter pada tahun 1704. Perkembangan terbaru media luar ruang terjadi pada Papan reklame atau Billboard yang merupakan bentuk promosi iklan luar ruang (outdoor advertising) dan memiliki ukuran yang cukup besar. Dalam arti yang sebenarnya billboard adalah bentuk poster dengan ukuran yang cukup besar dan diletakkan tinggi di tempat tertentu yang ramai dilalui orang. Billboard termasuk model reklame media luar ruang yang paling banyak digunakan. Perkembangannya pun cukup pesat. Sekarang di zaman era digital ini, billboard pun menggunakan teknologi baru sehingga muncullah istilah yang disebut dengan Papan Merek Digital.

FUNGSI PAPAN REKLAME

fungsi papan reklame sebagai berikut :

  1. Sebagai media promosi di luar ruangan
  2. Untuk memeperkuat, mengingatkan atau memperkenalkan suatu brand
  3. Menampilkan informasi dalam sekejap mata
  4. Memberikan penekanan pada orang yang melihat agar mengetahui produk
  5. Sebagai media informasi yang diperutukkan bagi khalayak atau konsumen
  6. Memperlihatkan secara langsung atau tidak langsung objek yang ingin di promosikan

JENIS JENIS PAPAN REKLAME / BILBOARD

Jenis – jenis papan reklame antara lain :

Baliho.
Selain billboard, di Indonesia juga dikenal dengan sebutan baliho. Perbedaannya terletak pada permanen atau tidaknya tempat billboard itu berdiri. Jika tempatnya (berupa konstruksinya) sementara atau semi permanen maka billboard tersebut disebut baliho. Baliho bahannya bisa berupa kayu, logam, kain, fiberglas dan sebagainya. Isinya merupakan informasi jangka pendek mengenai acara (event) tertentu atau kegiatan yang bersifat insidentil.

Megatron.
Jika sebuah billboard yang sesuai dengan kemajuan era masa digital ini sudah menggunakan tampilan elektronik berupa gambar bergerak gerak, maka billboard tersebut sudah termasuk media reklame modern yang disebut dengan megatron.
Videotron
Dan jika sebuah billboard yang sudah sangat mengikuti kemajuan masa era digital terkini yang mana menampilkan isi iklan berupa gambar film atau video digital sebagai media utamanya, maka media reklame ini sudah disebut dengan videotron.

 

 

 

 

 

ISI & PEMBAHASAN

Jalan margonda adalah jalan utama di kota depok untuk menuju kota jakarta.  jalan terbut menjadi salah satu pusat bisnis yang ada di kota depok dimana di sepanjang jalan margoda terdapat banyak pertokoan atau ruko. Sehingga di tiap toko atau ruko membuat  papan iklan atau reklama di depan tokonya untuk menarik konsumen ke tokonya.

image006

Gambar jalan raya margonda

Namun, pemasangan papan iklan tersebut malah menjadi masalah baru di dalam kota yaitu semerautnya berbagai papan iklan yang dipasang di depan ruko atau toko. Uraian tersebut dapat dilihat pada gambar bawah ini. semerautnya papan iklan atau reklame tersebut dikarenakan tidak adanya aturan papan reklame atau iklan baik besar, baik segi letak, ketinggiannya dll.

image008

Gambar pertokoan di jalan margonda

Dari gambar tersebut dapat digambarkan bahwa papan iklan atau reklame perlu di pertimbangkan dalam pemasangan. Perngaruh pemsangan papan iklan juga dapat mempengaruhi  fasade sebuah bangunan. maka sangat di sangkan jika sebuah bangunan yang sudah  bagus harus rusak tampak bangunannya di karenakan adanya papan iklan atau reklame yang menghalangi. Selain itu papan reklame di jalan margonda masih menggunakan cara lama yaitu menggunakan kain atau hasil percetakan. Sehingga apabila iklan reklame terlalu lama di pasang maka papan reklame tersebut akan terlihat kotor akibat terkena cuaca.

 image007

Solusi

Untuk solusi permasalahan tersebut maka dapat membuat papan iklan dengan yang lebih modern serta diaturnya papan iklan baik dari segi ukuran letak dan laian lain. Salah satu cohtohnya seperti kota kota berikut :

  1. Kota shibuya , jepang

Shibuya adalah salah satu distrik khusus kota TokyoJepang. Distrik kota ini didirikan pada 15 Maret 1947. Pada tahun 2008, distrik kota ini mempunyai populasi sekitar 208.371 jiwa dan kepadatan penduduk 13.337,13 orang per km². Luas wilayah adalah 15.11 km².

image010

  1. Kota tokyo , jepang

Tokyo adalah ibu kota Jepang sekaligus daerah terpadat di Jepang, serta daerah metropolitan terbesar di dunia berdasarkan jumlah penduduknya (33.750.000 di perkotaan dan sekitarnya).

Sekitar 12 juta orang tinggal di Tokyo dan ratusan ribu lainnya berpulang pergi setiap hari dari daerah sekitarnya untuk bekerja dan berbisnis di Tokyo. Tokyo adalah pusat politik, ekonomi, budaya dan akademis di Jepang serta tempat tinggal kaisar Jepang dan kursi pemerintahan negara, dan sekaligus merupakan pusat bisnis dan finansial utama untuk seluruh Asia Timur.

Tokyo mempunyai jauh lebih sedikit gedung pencakar langit dibandingkan dengan kota lain yang seukurannya karena peraturan konstruksi gempa buminya. Bangunan di Tokyo kebanyakan terdiri dari apartemen tingkat rendah (6 hingga 10 lantai) dan rumah keluarga yang sempit. Tokyo juga merupakan lokasi sistem transportasi massal paling kompleks di dunia, dan terkenal akan jam-jam sibuknya yang padat.

image011

  1. Kota shinjuku & ginza , jepang

Shinjuku adalah pusat perniagaan dan pemerintahan, sekaligus lokasi salah satu stasiun pergantian(interchange) transportasi umum terbesar di Tokyo, Stasiun Shinjuku. Shinjuku adalah tempat di mana Kantor Pemerintah Metropolitan Tokyo, gedung tertinggi di Tokyo, berada. Shinjuku dapat dibilang adalah ibukotanya Tokyo. Selain itu terdapat department store, bioskop, hotel dan bar.

Suasana distrik Shinjuku pada siang hari, berbagai macam baliho, spanduk, billboard menawarkan berbagai macam produk.

image013

  1. Kota new york

New York adalah kota terpadat di Amerika Serikat, dan pusat wilayah metropolitan New York yang merupakan salah satu wilayah metropolitan terpadat di dunia. Sebuah kota global terdepan, New York memberi pengaruh besar terhadap perdagangan, keuangan, media, budaya, seni, mode, riset, penelitian dan hiburan dunia. Sebagai tempat markas besar Perserikatan Bangsa-Bangsa, kota ini juga merupakan pusat hubungan internasional yang penting. Kota ini sering disebut New York City atau City of New York untuk membedakannya dari negara bagian New York, tempat kota ini berada.

 

 image015

 

 

 

 

 

 

PENUTUP & KESIMPULAN

 

KESIMPULAN

dari hasil pembahasan diatas dapat disimpulakan bahwa jalan raya margonda memiliki permsalahan yaitu papan iklan dimana banyaknya papan iklan yang tidak di atur keberadaannya. Dengan adanya kemajuan teknologi penggunaan papan iklan dapat di moderenisasi seperti kota yang terlah dijelaskan tersebut.

 

SARAN

Saran dari penulis antara lain :

  1. Memodernkan papan iklan
  2. Menbuat peraturan terkait penataan papan iklan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

http://damaruta.blogspot.co.id/2014/10/apakah-papan-reklame-billboard-itu.html

https://id.wikipedia.org/wiki/Papan_reklame_hijau

http://mediareklame76.blogspot.co.id/2012/10/pengertian-media-reklame-billboard.html

http://wajahilmu.blogspot.com/2015/01/definisi-dan-fungsi-billboard.html

http://www.mobgenic.com/2013/09/23/gemerlap-cahaya-warni-warni-kehidupan-malam-di-jepang/

https://id.wikipedia.org/wiki/Kota_New_York

www. Google. Com

AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan)

LATAR BELAKANG PEMBENTUKAN AMDAL

Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) pertama kali dicetuskan berdasarkan atas ketentuan yang tercantum dalam pasal 16 Undang-undang No.4 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan amanat pasal 16 tersebut diundangkan pada tanggal 5 Juni 1986 suatu Peraturan Pemerintah No.29 tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).Peraturan pemerintah (PP) No.29/ 1986 tersebut berlaku pada tanggal 5 Juni 1987 yaitu selang satu tahun setelah di tetapkan. Hal tersbut diperlukan karena masih perlu waktu untuk menyusun kriteria dampak terhadap lingkungan sosial mengingat definisi lingkungan yang menganut paham holistik yaitu tidak saja mengenai lingkungan fissik/kimia saja namun meliputi pula lingkungan sosial.

kemudian PP) No.29/ 1986 digantikan dengan PP No.51/1993 yang di undangkan pada tanggal 23 Oktober 1993 isisnya pembuatan AMDAL , RKL, dan RPL. Dalam perubahan tersebut di introdusir pula pembuatan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) bagi kegiatan yang tidak wajib AMDAL. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL) ditetapkan oleh Menteri Sektoral yang berdasarkan format yang di tentukan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.

Dengan ditetapkannya Undang-undang No.23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH), maka PP No.51/1993 perlu diganti dengan PP No.27/1999 yang di undangkan pada tanggal 7 Mei 1999, yang efektif berlaku 18 bulan kemudian. Perubahan besar yang terdapat dalam PP No.27 / 19999 adalah di hapuskannya semua Komisi AMDAL Pusat  dan diganti dengan satu Komisi Penilai Pusat yang ada di Bapedal. Didaerah yaitu provinsi mempunyai Komisi Penilai Daerah. Apabila penilaian tersebut tidak layak lingkungan maka instansi yang berwenang boleh menolak permohohan  ijin yang di ajukan oleh pemrakarsa. Suatu hal yang lebih di tekankan dalam PP No.27/1999 adalah keterbukaan informasi dan peran masyarakat.

PROSES PELAKSANAAN AMDAL

Untitled

DEFINISI AMDAL

AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan. Dasar hukum AMDAL Sebagai dasar hukum AMDAL adalah PP No.27/ 1999 yang di dukung oleh paket keputusan menteri lingkungan hidup tentang jenis usaha dan/ atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dan keputusan kepala BAPEDAL tentang pedoman penentuan dampak besar dan penting.

TUJUAN DAN SASARAN AMDAL

Tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup. Dengan melalui studi AMDAL diharapkan usah dan / atau kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien, meminimumkan dampak negatip dan memaksimalkan dampak positip terhadap lingkungan hidup. Tanggung jawab pelaksanaan AMDAL Secara umum yang bertanggung jawab terhadap koordinasi proses pelaksanaan AMDAL adalah BAPEDAL (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.

PROSEDUR PELAKSANAAN AMDAL

Untitled

ATURAN AMDAL

AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah peraturan pemerintah  No. 27 Tahun 2012 tentang “Izin Lingkungan Hidup” yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.

fungsinya adalah :

  • Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
  • Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
  • Awal dari rekomendasi tentang izin usaha
  • Sebagai Scientific Document dan Legal Document
  • Izin Kelayakan Lingkungan

KESIMPULAN

AMDAL  dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. karena itu AMDAL sangat di perlukan agar lingkungan yang ada di sekitar tidak rusak akibat suatu kegiatan atau rencana usaha. Selain itu pengawasan juga harus tetap dilakukan agar suatu kegiatan atau rencana usaha berjalan sesuai aturan yang ditetapkan pengawsan di lakukan oleh pemerintah ataupun masyarakat sekitar.

SUMBER:

http://mukono.blog.unair.ac.id/2009/09/09/analisis-mengenai-dampak-lingkungan-amdal-dan-faktor-recovery-ekonomi/

http://ocw.ui.ac.id/pluginfile.php/388/mod_resource/content/0/naskah%20sesi%20910-AMDAL.pdf

http://id.wikipedia.org/wiki/Analisis_dampak_lingkungan

JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA, SISTEM PENGUPAHAN DAN KESEJAHTERAAN

A. PENGERTIAN

Ketenaga kerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.

jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk jaminan seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan-badan lainnya yang memperkerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

 

B. TUJUAN

Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan :

  1. memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
  2. mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai

dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;

  1. memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan
  2. meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.

Dan diatur dalam

  • UNDANG UNDANG NO 12 TAHUN 2013 JAMINAN KESEHATAN
  • UNDANG UNDANG NO 24`TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
  • Undang undang no 13 tahun 2003 tentag ketenaga kerjaan

 

C. ISI DARI SURAT PERJANJIAN KERJA

Perjanjian kerja dibuat atas dasar :

  1. kesepakatan kedua belah pihak;
  2. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
  3. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
  4. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum,

Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat :

  1. nama, alamat perusahaan dan jenis usaha;
  2. nama, jenis kelamin, umum dan alamat pekerja/buruh;
  3. jabatan atau jenis pekerjaan;
  4. tempat pekerjaan;
  5. besarnya upah dan cara pembayarannya;
  6. syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan

pekerja/buruh.

  1. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
  2. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
  3. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

 

D. DOKUMEN YANG DIGUNAKAN DALAM PENGGAJIAN DAN PENGUPAAN

  • DOKUMEN PENDUKUNG BERUPA GAJI DAN UPAH
  • KARTU JAM HADIR
  • KARTU JAM KERJA
  • DAFTAR GAJI DAN DAFTAR UPAH
  • REKAP DAFTAR GAJI DAN DAFTAR UPAH
  • SURAT PERNYATAAN GAJI DAN UPAH
  • AMPLOP GAJI DAN UPAH
  • BUKTI KAS KELUAR

E. HAL HAL YANG MENYABABKAN UPAH TIDAK MASUK KERJA KARENA HALANGAN  

Dalam pasal 93 ayat 4 UU no.13/2003 tentang Tenaga Kerja, upah tidak masuk kerja karena halangan adalah sebagai berikut :

  • Pekerja menikah, dibayar untuk 3 (tiga) hari
  • Menikahkan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Mengkhitankan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Membaptiskan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Istri melahirkan/mengalami keguguran kandungan, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Suami/istri, orang tua/mertua, anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk 1 (satu) hari.

Yang termasuk dalam komponen upah berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah, yaitu:

  1. Upah Pokok: adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
  2. Tunjangan Tetap: adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Isteri; Tunjangan Anak; Tunjangan Perumahan; Tunjangan Kematian; Tunjangan Daerah dan lain-lain. Tunjangan Makan dan Tunjangan Transport dapat dimasukan dalam komponen tunjangan tetap apabila pemberian tunjangan tersebut tidak dikaitkan dengan kehadiran, dan diterima secara tetap oleh pekerja menurut satuan waktu, harian atau bulanan.
  3. Tunjangan Tidak Tetapadalah suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Transport yang didasarkan pada kehadiran, Tunjangan makan dapat dimasukan ke dalam tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran (pemberian tunjangan bisa dalam bentuk uang atau fasilitas makan).

Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 88 ayat 1 No. 13/2003). Kebijakan pemerintah mengenai pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi:

•    upah minimum
•    upah kerja lembur
•    upah tidak masuk kerja karena berhalangan
•    upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
•    upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
•    bentuk dan cara pembayaran upah
•    denda dan potongan upah;
•    hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
•    struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
•    upah untuk pembayaran pesangon; dan
•    upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

SUMBER :

http://www.jkn.kemkes.go.id/attachment/unduhan/UU%20No%2024%20Tahun%202011%20tentang%20BPJS.pdf

http://www.ppa-feui.com/images/upl/file-13934002502.pdf

http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/upah-kerja/pertanyaan-mengenai-gaji-atau-upah-kerja-1

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG PRIODE 2005 – 2025 DI INDONESIA

PENGERTIAN

Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah. Sistem ini adalah pengganti dariGaris-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan mulai berlaku sejak tahun 2005.

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (disingkat RPJP Nasional), adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun. RPJP Nasional untuk tahun 2005 sampai dengan 2025 diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007. Pelaksanaan RPJP Nasional 2005-2025 terbagi dalam tahap-tahap perencanaan pembangunan dalam periodisasi perencanaan pembangunan jangka menengah nasional 5 (lima) tahunan. RPJM tersebut kemudian dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahunnya.

Rencana Kerja Pemerintah (disingkat RKP) adalah rencana pembangunan tahunan nasional, yang memuat prioritas pembangunan nasional, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program kementerian/lembaga, lintas kementerian/lembaga kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan pendanaan yang bersifat indikatif. RKP merupakan pedoman bagi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

TUJUAN  DAN TARGET

Pemerintah Indonesia memberikan prioritas yang tinggi kepada perkembangan ekonomi dan sosial di seluruh negara Indonesia. Pemerintah telah menetapkan sejumlah target ambisius yang direncanakan tercapai pada tahun 2025. Target-target ini mencakup:

  • masyarakat yang tertib, maju, damai dan berkeadilan sosial
    populasi yang kompetitif dan inovatif
     demokrasi yang adil
     perkembangan sosial dan kesetaraan antara semua orang dan daerah
     menjadi kekuatan ekonomi dan diplomatik yang berpengaruh di skala global

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah telah menyusun tiga rencana pembangunan yang saling terkait dan bergantung:
♦ Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)
♦ Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
♦ Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI)

 

Rencana yang pertama, RPJPN, adalah rencana yang paling penting secara hirarkis dan mencakup periode 2005 hingga 2025. Untuk meningkatkan efisiensi dan perencanaan, rencana jangka panjang ini dibagi menjadi empat tahap, setiap tahap berlangsung selama lima tahun. Keempat tahap itu adalah empat rencana RPJMNyang berjangka menengah dan sejajar dengan masa jabatan pemerintah. Melalui rencana jangka menengah ini, pemerintahan yang berbeda diberi kebebasan untuk menentukan prioritas dalam proses pembangunan ekonomi asalkan masih sejalan dengan rencana jangka panjang atau RPJPN.  RPJMN 2010-2014 (tahap kedua dari RPJPN)  dijalankan oleh pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Rencana MP3EIdiluncurkan pada tahun 2011 dengan tujuan untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia.

Seksi ini memberikan garis besar ketiga rencana pembangunan pemerintah tersebut yang mencakup peranan penting untuk sektor swasta melalui kemitraan publik-swasta dengan pemerintah Indonesia.

 

KESIMPULAN :

berdasarkan undang no 17 tahun 2007 tentang rencana pembangunan angka panjang priode 2005 – 2025 maka disimpulkan bahwa :

  1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025 yang berisi visi, misi, dan arah pembangunan nasional merupakan pedoman bagi pemerintah dan masyarakat di dalam penyelenggaraan pembangunan nasional 20 tahun ke depan.
  2. RPJPN ini juga menjadi acuan di dalam penyusunan RPJP Daerah dan menjadi pedoman bagi calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam menyusun visi, misi, dan program prioritas yang akan menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) lima tahunan dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
  3. Keberhasilan pembangunan nasional dalam mewujudkan visi Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur perlu didukung oleh

komitmen dari kepemimpinan nasional yang kuat dan demokratis;

konsistensi kebijakan pemerintah;

keberpihakan kepada rakyat; dan

peran serta masyarakat dan dunia usaha secara aktif.

sumber :

http://www.indonesia-investments.com/id/proyek/rencana-pembangunan-pemerintah/item305

http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_Perencanaan_Pembangunan_Nasional

http://www.litbang.depkes.go.id/sites/download/regulasi/uu/uu-no-17-tahun-2007.pdf

 

RUSUNAMI, RUSUNAWA & RUSUN

 

Pengertian

Rusun adalah singkatan dari rumah susun. Rumah susun sering kali dikonotasikan sebagai apartemen versi sederhana, walupun sebenarnya apartemen bertingkat sendiri bisa dikategorikan sebagai rumah susun. Rusun dibangun sebagai jawaban atas terbatasnya lahan untuk pemukiman di daerah perkotaan.

Rumah susun merupakan kategori rumah resmi pemerintah Indonesia untuk tipe hunian bertingkat seperti apartemen, kondominium, flat, dan lain-lain. Pada perkembangannya istilah rumah susun digunakan secara umum untuk menggambarkan hunian bertingkat kelas bawah, yang artinya berbeda dengan apartemen. Ada dua jenis rusun, yaitu rusunami dan rusunawa.

Rusunami merupakan akronim dari Rumah Susun Sederhana Milik. Rumah Susun atau rusun merupakan kategori resmi pemerintah Indonesia untuk tipe hunian bertingkat seperti apartemen, kondominium, flat, dan lain-lain. Namun pada perkembangannya kata ini digunakan secara umum untuk menggambarkan hunian bertingkat kelas bawah. Penambahan kata Sederhana setelah rusun bisa berakibat negatif, karena pada pikiran masyarakat awam rusun yang ada sudah sangat sederhana. Kenyataannya rusunami yang digalakkan pemerintah dengan sebutan proyek 1000 Menara merupakan rusuna bertingkat tinggi yaitu rusun dengan jumlah lantai lebih dari 8  yang secara fisik luar hampir mirip dengan rusun apartemen yang dikenal masyarakat luas. Kata Milik berarti seseorang pengguna tangan pertama harus membeli dari pengembangnya. Sedangkan rusunawa atau Rumah Susun Sederhana Sewa berarti pengguna harus menyewa dari pengembangnya.

Istilah lain yang sering diusung oleh para pengembang untuk rusunami adalah Apartemen Bersubsidi. Pengembang lebih senang menggunakan istilah apartemen daripada rusun karena konotasi negatif yang melekat. Sedangkan penambahan kata bersubsidi disebabkan karena pemerintah memberikan subsidi bagi pembeli rusunami jika memenuhi syarat. Sedangkan yang tidak memenuhi syarat tetap dapat membeli rusunami namun tidak mendapatkan subsidi.

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 7/PERMEN/M/2007, kelompok sasaran penerima subsisidi rusunami  adalah :

  1. Keluarga/rumah tangga yang baru pertama kali memiliki rumah dan baru pertama kali menerima subsidi perumahan (dibuktikan oleh surat pengantar dari kelurahan)
  2. Gaji pokok pemohon atau pendapatan pokok pemohon perbulan maksimum 4,5 juta
  3. MemilikiNPWP
  4. harga untuk apartemen dibawah Rp. 144 jt dan rumah dibawah Rp. 55jt

 

Berbeda dengan Rusunami, Rusunawa adalah Rumah Susun Sederhana Sewa. Rusunawa umumnya memiliki tampilan yang kurang lebih sama dengan rusunami, namun bedanya penggunanya harus menyewa dari pengembangnya

Undang undang yang berkaitan dengan rusun
UU Rusun ini terdiri dari 19 Bab dan 120 Pasal yang diharapkan dapat mendorong pembangunan hunian vertikal bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Indonesia.  UU Rusun yang sahkan itu merupakan amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun yang dianggap sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman, termasuk angka kekurangan (backlog) rumah yang terus meningkat.

inti dalam undang-undang ini adalah pembangunan apartemen komersial harus tetap mengedepankan pola hunian berimbang dengan membangun rumah susun menengah bawah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Di samping itu ada aturan yang memungkinkan pemanfaatan lahan milik negara atau daerah untuk pembangunan rumah susun umum atau rumah susun khusus. Undang-undang juga memberikan perlindungan terhadap konsumen rumah susun, antara lain pengaturan pada pemasaran, baik yang dilakukan sebelum maupun sesudah pembangunan.

pengertian rumah susun berdasarkan UU no 20  pasal 1 angka 1 tahun 2011 rumah susun adalah :

“Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi
dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal
dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah,
terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah
bersama.”

berdasarkan hal tersebut maka rusun terbagi menjadi satuan / unit yang dimiliki atau digunakan namu terpisah seperti rumah atau adanya hak perorangan, benda, bagian dan tanah bersama yaitu bangunan milik bersama yangdikelola secara bersama sama.

SOLUSI TINGGAL DI KOTA BESAR

Pembangunan rusun sangat diperlukan di kota besar dikarenakan lahan yang semakin lama semakin sempit. Serta dapat menampung banyak orang dalam satu rusun.

CONTOH RUSUN

rusunawa 56445_rumah_susun_663_382 kawasan-rumah-susun-sederhana-sewa-rusunawa-marunda-jakarta-utara-_130129121213-691

 

sumber:

http://id.wikipedia.org/wiki/Rumah_susun_sederhana_milik

http://www.ciputraentrepreneurship.com/umum/perbedaan-rusun-rusunami-dan-rusunawa

http://rusunami-rusunawa.blogspot.com/2011/11/peraturan-rusun.html

http://www.google.com

Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun

 

PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN SERTA PENATAAN RUANG

Dalam kehidupan ini manusia membutuhkan tempat tinggal. Selain membutuhkan tempat tinggal setiap orang berhak untuk hidup sejahtera baik lahir dan batin serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Namun dalam membangun tempat tinggal pemerintah mengatur pembangunan tempat tinggal baik perumahan pemukiman, hak kewajiban dan lain lain. Perundang udangan tersebut diatur dalam UU NO. 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukinan.

Inti atau kesimpulan dari UU No.1 tahun 2011 adalah  mengatur:

  • tugas pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kota dalah hal pembinaan, maupun wewenag.
  • Penyelenggaraan rumah dan perumahan untuk memenuhi kebutuhan rumah
  • Perencanaan dan perancangan rumah yang mencagkup prasarana, sarana, dan utilitas
  • Penyelenggaraan wilayah pemukiman baik perencanaan , pembangunan,, pemanfaatan , serta pengendalian kawasan pemikiman
  • Pemiliharaan dan perbaikan yang mana dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan perorangan
  • Pencegahan peningkatan kualitas terhadapperumahan kumuh dan pemukiman kumuh
  • Pendanaan dan system pembiayaan
  • Hak dan kewajiban, peran masyarakat, larangan,
  • Penyelesaian sengketa yang mencangkup sanksi administrasi, ketentuan pidana, serta ketentuan peralihan

Sedang undang undang  UU No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang mengatur:

  • Klasifikasi penataan ruang
  • Tugas dan wewenag pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota
  • Pengaturan dan pembinaan penataan ruang , pelaksanaannya
  • Rencana tata ruang wilayah nasional baik provinsi, kota/ kabupaten
  • Pemanfaatan ruang wilayah nasional ,provinsi, kabupaten/kota, desa serta tata atur pengendaliannya
  • Pengawasan penataan ruang
  • Hak, kewajiban serta peran masyarakat dalam penaatan ruang
  • Pengaturan penyelesaian sengketa, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan ketentuan penutup

Kesimpulan

Beberapa Berpedaan dari kedua undang undang tersebut adalah uu no.1 tahun 2011 isi lebih kompleks

dan terperinci dibandingkan uu no. 27 tahun 2007. UU no 1 tahun 2011 menerapkan RTRW DKI Jakarta 2030 ini, akan menjadi pedoman untuk penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah; penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah; pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah provinsi; pewujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah, serta keserasian antarsektor; penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi; penataan ruang kawasan strategis nasional dan kawasan strategis provinsi, kawasan khusus serta kawasan andalan kota; penataan ruang wilayah kecamatan; dan koordinasi penataan ruang dengan provinsi/kota/kabupaten yang berbatasan.

UU no 27 tahun 2007 Ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumber daya, merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia yang perlu disyukuri, dilindungi, dan dikelola secara berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat yang terkandung dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta makna yang terkandung dalam falsafah dan dasar negara Pancasila. Untuk mewujudkan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut, Undang-Undang tentang Penataan Ruang ini menyatakan bahwa negara menyelenggarakan penataan ruang, yang pelaksanaan wewenangnya dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan tetap menghormati hak yang dimiliki oleh setiap orang. Persamaan kedua undang undang ini adalah sama sama menerapakn kebijakan yang  mengenai tentang  RTH

Kota yang menerapkan RTH

 Surakarta / solo

Kota Surakarta mempunyai beberapa Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik yang bisa dimanfaatkan keberadaannya, seperti Taman Balekambang, Taman Banjarsari, Taman Air Tirtonadi, Taman Sekartaji, Taman Satwa Taru Jurug, dan rencana beberapa pembangunan taman di tahun 2012 seperti Taman Urban Forest III di wilayah Pucangsawit, Kecamatan Jebres seluas 3.700 m2. Penyediaan RTH merupakan amanat dari UU No.26/2007 tentang penataan ruang di mana disyaratkan luas RTH minimal 30% dari luas wilayah perkotaan.

Rencana RTH Kota Surakarta yang akan dibangun dalam bentuk taman seluas 357 hektare (ha), RTH dalam bentuk Taman Pemakaman Umum (TPU) seluas 50 ha, RTH dalam bentuk sempadan rel kereta api seluas 73 ha dengan sebaran di beberapa kecamatan. Juga terdapat Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) di Kota Surakarta seluas 7 ha yang tersebar di seluruh kawasan kecamatan.

 

Pembangunan RTH ini melibatkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Badan Lingkungan Hidup (BLH). Peran dinas-dinas ini diantaranya menyediakan tanaman produktif. Meskipun demikian, perawatan RTH yang ditugaskan ke beberapa dinas belum terlaksana dengan baik dan minimnya kerjasama atau koordinasi antar dinas dalam merawat RTH di seluruh wilayah Surakarta.

 

Tata ruang kota sudah mulai nampak, dengan adanya Ruang Terbuka Hijau (RTH). RTH ini sudah hampir memenuhi seperti undang-undang, yaitu 30%. 20% ruang terbuka hijau dari publik, 10% dari privat. Yang Pemkot sudah lakukan baru 11,9%. Ini pun membutuhkan waktu yang cukup lama, kira-kira hampir 8 bulan untuk menyelesaikan realokasi dan hal-hal lainnya. Salah satu pengamanan aset yang ada di bantaran sungai, Balaitambang, sebagian Sekar Taji. Inilah yang tadinya dari 371 rumah, sekarang menjadi RTH yang kami pasang juga tempat olah raga, tenis meja dari beton, lapangan voli, sebelahnya lagi RTH untuk kepentingan anak-anak, main futsal, outbond. Sudah dibebaskan untuk direalokasi.

city_walk[1] lansekap-balekambang-3153 taman-air-edit

Sumber :

http://www.bkprn.org/peraturan/the_file/UU_No26_2007.pdf

http://www.sanitasi.net/undang-undang-no-1-tahun-2011-tentang-perumahan-dan-kawasan-permukiman.html

http://www.pu.go.id/uploads/services/infopublik20120511114327.pdf

http://www.pu.go.id/uploads/services/infopublik20120511113332.pdf

http://swa.co.id/business-strategy/management/tahun-2015-solo-menjadi-kota-dalam-kebun

http://www.google.com

 

HUBUNGAN HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN

A. PENGERTIAN MENURUT KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA

 HUKUM adalah (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis.

 PRANATA adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi

 PEMBANGUNAN  adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Jadi dapat di artikan bahwa hukum pranata pembangunan adalah suatu peraturan perundang – undangan yang mengatur suatu sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi yang di miliki oleh kelompok ataupun individu dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan hidup bersama.

B. PENDAPAT PARA AHLI MENGENAI HUKUM

1. M. MEYERS

èHUKUM adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa penguasa dalam melakukan tugas.

2. AMIN

  • Hukum adalah kumpulan peraturan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi sanksi serta bertujuan untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

 

HUKUM PRANATA itu terdiri dari kaidah kaidah / peraturan peraturan pranata untuk melaksanakan suatu kaidah.

  1. KESIMPULAN

Dapat disimpulkan bahwa, pranata pembangunan bidang arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan. Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak. Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang public.

Pranata dibidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan system, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi yang berbeda sehingga menciptakan anomali yang berbeda juga sesuai dengan kasus masing-masing.

Didalam proses membentuk ruang dari akibat kebutuhan hidup manusia, maka ada cara teknik dan tahapan metoda untuk berproduksi dalam penciptaan ruang. Misalnya secara hirarki dapat disebutkan ‘ruang tidur’ yaitu sebagai ruang untuk istirahat, sampai dengan ‘ruang kota’ sebagai ruang untuk melakukan aktifitas sosial, ekonomi, dan budaya. Secara fungsi ruang memiliki peran yang berbeda menurut tingkat kebutuhan hidup manusia itu sendiri, seperti ruang makan, ruang kerja, ruang baca, dan seterusnya. Secara structural ruang memiliki pola susunan yang beragam, ada yang liniear, radial, mengelompok, dan menyebar. Estetika adalah pertimbangan penciptaan ruang yang mewujudkan rasa nyaman, rasa aman, dan keindahan.

Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, permasalahan dalam pembangunan menjadi semakin kompleks. Artinya ruang yang dibangun oleh manusia juga mengalami banyak masalah. Salah satu masalahnya adalah persoalan mekanisme/ikatan/pranata yang menjembatani antara fungsi satu dengan fungsi lainnya. Masalah kepranataan ini menjadi penting karena beberapa hal akan menyebabkan turunnya kualitas fisik, turunnya kualitas estetika, dan turunnya kuantitas ruang dan materinya, atau bahkan dalam satu bangunan akan terjadi penurunan kuantitas dan kualitas bangunan tetapi biaya tetap atau menjadi berlebihan.

Dalam penciptaan ruang bangunan dalam dunia profesi arsitek ada beberapa aktor yang terlibat dan berinteraksi, yaitu pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya. Keterkaitan antar aktor dalam proses kegiatan pelaksanaan pembangunan mengalami pasang surut persoalan, baik yang disebabkan oleh internal didalamnya atau eksternal dari luar dari ketiga fungsi tersebut. Gejala pasang surut dan aspek penyebabnya tersebut mengakibatkan rentannya hubungan sehingga mudah terjadi perselisihan, yang akibatnya merugikan dan/atau menurunkan kualitas hasil.

Pranata pembangunan sebagai suatu sistem disebut juga sebagai sekumpulan aktor/stakeholder dalam kegiatan membangun (pemilik, perencana, pengawas, dan pelaksana) yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dan memiliki keterkaitan satu dengan yang lain serta memiliki batas-batas yang jelas untuk mencapai satu tujuan.

 

C. CONTOH

  • Contoh Kontrak Kerja Bidang Konstruksi :

Kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sakit antara

  1. PEMATA EMAS

dengan

  1. KIMIA FARMA

Nomor : 1/1/2010

Tanggal : 25 November 2010

Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :

Nama : Richard Joe

Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat

No. Telepon : 08569871000

Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama

Dan

Nama : Taufan Arif Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara No telepon : 088088088 Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua. Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.

Setelah itu akan dicantumkan pasal – pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.

 

 

SURAT PERJANJIAN HUBUNGAN KERJA antara ARSITEK dan PEMBERI TUGAS
Yang bertanda tangan di bawah ini :

  1. Nama :

Tempat / Tgl lahir :
Pekerjaan :
Nomor KTP :
Alamat :

Email / YM :

No HP :

yang selanjutnya dalam surat ini disebut PIHAK PEMBERI TUGAS

  1. Nama : Rachmadi Triatmojo

Tempat / Tgl lahir : Malang, 24 Oktober 1964
Pekerjaan : Arsitek
Nomor KTP : 33.0809.241064.0070
Alamat : Dsn. Batikan, RT 002 RW 015, Pabelan, Mungkid, Magelang, Jawa Tengah.
Email / YM : rachmaditriatmojo@yahoo.com
No HP : 08129511780, 085225233578, 02935592759

yang selanjutnya dalam surat ini disebut PIHAK ARSITEK.
Dengan ini menyatakan atas dasar sukarela, itikad baik dan sejujur-jujurnya bahwa PIHAK  PEMBERI TUGAS akan benar-benar mengadakan Hubungan Kerja dengan PIHAK ARSITEK.

Adapun batasan-batasan Perjanjian Hubungan Kerja adalah sebagai berikut :

1.Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah : LINGKUP PEKERJAAN POKOK yang terdiri dari  (Rincian Pekerjaan dapat dilihat pada Aturan Main antara Arsitek dan Pemberi Tugas yang dilampirkan) :

  1. Tahap Konsepsi & Perancangan
    b. Tahap Rancangan Pelaksanaan
    c. Tahap Pembuatan Dokumen Pelaksanaan / Gambar Kerja

dari Rumah Tinggal dengan lokasi lahan (tapak) di Jalan …………… seluas ……….. m2 (copy gambar lokasi tapak terlampir)

2.Batas Waktu Penugasan

  1. Untuk mengetahui perkiraan waktu penugasan, maka perlu diketahui lebih dahulu perkiraan luas bangunan rumah yang diinginkan Pemberi Tugas. Berdasarkan permintaan program ruang dalam Rumah dari pihak Pemberi Tugas, adalah :
  • 6 Kamar Tidur (1 Kamar Tidur Utama, 1 Kamar Tidur Tamu, 3 Kamar Tidur Anak, 1 Kamar Pembantu)
  • Ruang Tamu
  • Ruang Makan
  • Ruang Keluarga
  • 3 Kamar Mandi / WC
  • Ruang Santai / Perpustakaan
  • Dapur / Pantry

Adapun Ruang dalam yang di usulkan Arsitek adalah :

  • Kamar Mandi / WC Pembantu

Dari Program Ruang tersebut, maka dapat diperkirakan (bisa kurang, bisa lebih setelah desain disetujui Pemberi Tugas dan ditetapkan) seluas 120 m2 (seratus dua puluh meter persegi), maka Perkiraan waktu Penugasan adalah :

  1. Tahap Konsepsi & Perancangan
    1 jam x 120 = 120 jam / 7 jam = ~17 hari kerja (dihitung dari mulai berlakunya  perjanjian pada Tahap Konsepsi & Perancangan ini)
  2. Tahap Rancangan Pelaksanaan
    ¾ jam x 120 = 90 jam / 7 jam = ~ 13 hari kerja (dihitung mulai dari berlakunya perjanjian pada Tahap Rancangan Pelaksana ini)
  3. Tahap Pembuatan Dokumen Pelaksanaan / Gambar Kerja
    ¾ jam x 120 = 90 jam / 7 jam = ~ 13 hari kerja (dihitung mulai dari berlakunya perjanjian pada Tahap Pembuatan Dokumen Pelaksanaan / Gambar Kerja ini)
  4. Hari Kerja adalah hari-hari kerja yang tidak termasuk hari libur mingguan dan hari-hari libur sesuai kesepakatan Pihak Pemberi Tugas dan Pihak Arsitek.

3.Imbalan Jasa

Imbalan jasa di hitung berdasarkan prosentase (3%) dari Rencana Anggaran Biaya.
Berdasarkan informasi dari saudara sepupu Arsitek sendiri, yaitu Bapak Ir. Iwan Haryadji Satyawan (Arsitek berdomisili di ……….) dan diperkuat oleh adiknya Bapak Ir. Denny Sadhana (Arsitek berdomisili di ……….) bahwa, biaya bangunan rumah tinggal di daerah     …………. dan sekitarnya pada tahun ini (2010, dan apabila belum mengalami kenaikan)  adalah :
a. Rumah murah                        sekitar    Rp. 2.000.000,-/m2
b. Rumah sedang                        sekitar    Rp. 2.750.000,-/m2
c. Rumah mewah pakai kayu jati jateng tidak lepas mata sekitar Rp. 3.500.000,-/m2

Dari sini dapat diperkirakan biaya bangunan rumah (Untuk proyek ini Arsitek memakai standar biaya bangunan rumah murah yaitu : sekitar Rp. 2.000.000,-/m2) :
120 m2 x Rp. 2.000.000,- = Rp 240.000.000.- (dua ratus empat puluh juta rupiah)
Total Imbalan Jasa : 3 % x Rp 240.000.000.- = Rp. 7.200.000,-
Adapun prosentase bagian-bagian tahap pekerjaan mengacu kepada Buku Pedoman Hubungan Kerja Antara Arsitek dan Pemberi Tugas 1991 yang di terbitkan IKATAN ARSITEK INDONESIA.(yang sketsarumah.com lakukan dengan huruf tercetak tebal / bold) :

  1.        Tahap Konsepsi (10 %)
    2. Tahap (Pra) Perancangan  (15 %)
    3. Tahap Rancangan Pelaksanaan (30 %)
    4. Tahap Pembuatan Dokumen Pelaksanaan / Gambar Kerja (32,5 %)

    5. Tahap Pelelangan (2,5 %)
    6.Tahap Pengawasan Berkala (10 %)
  2. Tahap Konsepsi & Perancangan (10%+15%=25%) x Rp 7.200.000,-
    atau 120m2 x Rp.15.000,-/m2    = Rp.1.800.000,-
    b. Tahap Rancangan Pelaksanaan (30%) x Rp 7.200.000,-
    atau 120m2 x Rp 18.000,-/m2    = Rp. 2.160.000,-
    c. Tahap Pembuatan Dokumen Pelaksanaan / Gambar Kerja (32,5%) x Rp 7.200.000,-                     atau 120m2 x Rp 19.500,-/m2    = Rp 2.340.000,-
    TOTAL (87,5%)            = Rp 6.300.000,-

4.Cara Pembayaran

Cara pembayaran Imbalan Jasa adalah sesuai dengan yang tertulis pada Aturan Main Hubungan Kerja antara Pemberi Tugas dan Arsitek, yaitu :

a. Imbalan Jasa dilakukan selambat-lambatnya 7 hari setelah perjanjian tertulis dikirim kepada Pemberi Tugas atau  tahap pekerjaan sebelumnya telah disetujui oleh Pemberi Tugas.

b. Jika melewati batas 7 hari tidak dilakukan pembayaran maka hubungan kerja pada tahap bersangkutan dianggap ditunda sampai Pemberi Tugas melakukan pembayaran.

c. Jika melewati batas 28 hari tidak dilakukan pembayaran maka hubungan kerja pada tahap bersangkutan dianggap batal.

d. Cara Pembayaran adalah melalui transfer Rekening Bank :

BANK BCA
Nomor Rekening : 1220835291
Kantor Cabang : KCU Magelang
Atas Nama : Rachmadi Triatmojo

BANK MANDIRI
Nomor Rekening 124-00-0440044-7
Kantor Cabang : KC Magelang
Atas Nama : Rachmadi Triatmojo

5.Waktu Mulai Berlaku Perjanjian

Perjanjian pada setiap Tahap Pekerjaan berlaku ketika Pemberi Tugas telah menyelesaikan Imbalan Jasa pada Tahap Pekerjaan yang bersangkutan dan Arsitek telah mengkonfirmasi bahwa Arsitek telah menerima pambayaran tersebut.

6.Lain-lain

a. Dengan disetujuinya Surat Perjanjian ini, maka dengan sendirinya disetujui pula Aturan Main yang telah dilampirkan.

b. Bila ada hal-hal yang belum ditetapkan dalam perjanjian ini, maka dapat di musyawarahkan kembali antara Arsitek dan Pemberi Tugas.

Demikianlah surat Perjanjian Hubungan Kerja antara Arsitek dan Pemberi Tugas dibuat rangkap dua asli dan ditanda tangani dalam keadaan sehat badan dan pikiran serta tanpa adanya unsur paksaan dari orang lain.

Magelang,                          2010

PIHAK PEMBERI TUGAS                                                     PIHAK ARSITEK

(                                             )                                   (Ir. Rachmadi Triatmojo)

 

 

SUMBER :

http://jaenudinarc92.blogspot.com/2012/11/pengertian-hukum-pranata-pembangunan.html

http://www.slideshare.net/hadiwahyono/pengertian-hukum-dan-pranata-pembangunan

 

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

 

PENGERTIAN POLITIK
Politik berasal dari kata yunani yaitu polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri(negara), sedangkan taia berarti urusan. Politik adalah segenap kegiatan negara yangg berpengaruh dan penting mengenai penetapan alokasi nilai yg mengikat masyarakat untuk dapat memecahkan masalah negara dengan sebaik-baiknya. Beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :

1. Dalam arti kepentingan umum (politics).

Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di pusat maupun di daerah. Politik(politics) artinya suatu rangkaian asas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapain keadaan yang diinginkan.
2.  Dalam arti kebijaksanaan (policy).
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau keadaan yang dikehendaki. Titik beratnya adalah proses pertimbangan, menjamin terlaksananya suatu usaha dan pencapaian cita-cita. Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.

 PENGERTIAN STRATEGI NASIONAL
Strategi berasal dari bahasa yunani yaitu strategia yang berarti the art of the general (seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan). Strategi nasional adalah pengetahuan tentang penggunaan kekuatan nasional (kekuatan militer + kekuatan non militer) untuk usaha perang (keamanan) dan usaha damai (kesejahteraan) untuk menuju kepencapaian Tujuan Nasional.

 

DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL.
Dasar pemikiran dalam penyusunan politik dan strategi nasional harus memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.Landasan pemikiran dalam sistem ideologi ini sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik dan strategi nasional,karena didalamnya terkandung dasar negara,cita-cita, tujuan nasional,dan konsep strategis bangsa Indonesia.

 

PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.

Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.

Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:

  • Semakin tinggina kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
  • Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
  • Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.

UJUAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL INDONESIA, DALAM DAN LUAR NEGERI

Tujuan politik dan strategi nasional Indonesia untuk dalam negeri telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat yang menyatakan ”… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial … .” Sehingga jelas sekali bisa kita simpulkan bersama-sama, bahwa tujuan utama politik dan strategi nasional Indonesia adalah untuk:

  • Melindungi hak-hak seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali dan menjaga pelaksanaan kewajiban-kewajiban, dengan melaksanakan pemerintahan untuk mengatur keamanan.
  •  Mensejahterakan kehidupan seluruh bangsa Indonesia.
  •  Melaksanakan sistem pendidikan agar bisa memajukan bangsa dan negara.
  •  Menjaga keamanan untuk menjaga perdamaian dan kehidupan sosial yang seimbang, baik dalam negeri maupun luar negeri.
  • Tujuan politik luar negeri setiap negara adalah mengabdi kepada tujuan nasional negara itu sendiri. Menurut Drs. Moh. Hatta, tujuan politik dan setrategi luar negeri Indonesia, antara lain sebagai berikut:
  •  Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
  •  Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
  •  Meningkatkan perdamaian internasional.
  • d. Meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa.

Tujuan politik luar negeri tidak terlepas dari hubungan luar negeri. Hubungan luar negeri merupakan hubungan antarbangsa, baik regional maupun internasional, melalui kerja sama bilateral ataupun multirateral yang ditujukan untuk kepentingan nasional.

Politik setrategi luar negeri Indonesia oleh pemerintah dirumuskan dalam kebijakan luar negeri yang diarahkan untuk mencapai kepentingan dan tujuan nasional. Kebijakan luar negeri oleh pemerintah dilaksanakan dengan kegiatan diplomasi yang dilaksakan oleh para diplomat. Dalam menjalankan tugasnya para diplomat dikoordinasikan oleh Departemen Luar Negeri yang dipimpin oleh Menteri Luar Negeri. Untuk inilah ditugaskan diplomat, dalam rangka menjembatani kepentingan nasional negaranya dengan dunia internasional.

Stratifikasi Politik Nasional

Stratifikasi politik (kebijakan) nasional dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :

A.Tingkat Penentu Kebijakan Puncak

Tingkat kebijakan puncak meliputi Kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup: penentuan Undang-undang Dasar, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. kebijakan tingkat puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusan dalam GBHN dan ketapan MPR. Dalam hal dan keadaaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal-pasal 10 s.d. 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga menackup kewenangan presiden sebagai kepala negara.

B. Tingkat Kebijakan Umum

Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional. Hasil-hasilnya dapat berbentuk:

  1.  Undang-undang yang kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 ayat (1) ).
  2.  Peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat (2) ).
  3.  Keputusan atau instruksi presiden, yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 4 ayat (1) ).
  4.  Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.

C.  Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus

Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintahan.

D. Tingkat Penentuan Kebijakan Teknis

Kebijakan teknis merupakan penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di atas dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program, dan kegiatan.

 

SUMBER

http://galihsetyanta1711.wordpress.com/2013/05/12/politik-dan-strategi-nasional/

http://wiryawiguna.wordpress.com/2013/05/12/pengertian-politik-dan-strategi-nasional/

http://andri94yana.blogspot.com/2012/05/politik-dan-strategi-nasional.html

 

 

 

WAWASAN NASIONAL INDONESIA

Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkanPancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.

Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara

1. Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pncasila

Berdasarkan falsafah pancasila, manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak, daya piker, dan sadar akan keberadaannya yang serba  terhubung dengan sesamanya, lingkungannya, alam semesta, dan penciptanya. Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsa dan karya untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dan generasi ke generasi.

2. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewiayahan Indonesia

Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata. Kondisi obyektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara merupakan suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat sumber kekayaan alamdan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan/kebijaksanaan politik Negara tersebut.

 

Implementasi

Kehidupan politik

  1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
  2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukumyang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
  3. Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikaptoleransi.
  4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan semangat kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
  5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.

 

Kehidupan ekonomi

  1. Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan,pertanian, dan perindustrian.
  2. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalamkeadilan ekonomi.
  3. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.

Kehidupan social

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :

  1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
  2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.

Kehidupan pertahanan dan keamanan

Membagun TNI Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :

  1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajarkemiliteran.
  2. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
  3. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.

SUMBER

http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara

http://farrasnia-wawasannasionalindonesia.blogspot.com/