HUBUNGAN HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN

A. PENGERTIAN MENURUT KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA

 HUKUM adalah (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis.

 PRANATA adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi

 PEMBANGUNAN  adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Jadi dapat di artikan bahwa hukum pranata pembangunan adalah suatu peraturan perundang – undangan yang mengatur suatu sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi yang di miliki oleh kelompok ataupun individu dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan hidup bersama.

B. PENDAPAT PARA AHLI MENGENAI HUKUM

1. M. MEYERS

èHUKUM adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa penguasa dalam melakukan tugas.

2. AMIN

  • Hukum adalah kumpulan peraturan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi sanksi serta bertujuan untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

 

HUKUM PRANATA itu terdiri dari kaidah kaidah / peraturan peraturan pranata untuk melaksanakan suatu kaidah.

  1. KESIMPULAN

Dapat disimpulkan bahwa, pranata pembangunan bidang arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan. Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak. Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang public.

Pranata dibidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan system, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi yang berbeda sehingga menciptakan anomali yang berbeda juga sesuai dengan kasus masing-masing.

Didalam proses membentuk ruang dari akibat kebutuhan hidup manusia, maka ada cara teknik dan tahapan metoda untuk berproduksi dalam penciptaan ruang. Misalnya secara hirarki dapat disebutkan ‘ruang tidur’ yaitu sebagai ruang untuk istirahat, sampai dengan ‘ruang kota’ sebagai ruang untuk melakukan aktifitas sosial, ekonomi, dan budaya. Secara fungsi ruang memiliki peran yang berbeda menurut tingkat kebutuhan hidup manusia itu sendiri, seperti ruang makan, ruang kerja, ruang baca, dan seterusnya. Secara structural ruang memiliki pola susunan yang beragam, ada yang liniear, radial, mengelompok, dan menyebar. Estetika adalah pertimbangan penciptaan ruang yang mewujudkan rasa nyaman, rasa aman, dan keindahan.

Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, permasalahan dalam pembangunan menjadi semakin kompleks. Artinya ruang yang dibangun oleh manusia juga mengalami banyak masalah. Salah satu masalahnya adalah persoalan mekanisme/ikatan/pranata yang menjembatani antara fungsi satu dengan fungsi lainnya. Masalah kepranataan ini menjadi penting karena beberapa hal akan menyebabkan turunnya kualitas fisik, turunnya kualitas estetika, dan turunnya kuantitas ruang dan materinya, atau bahkan dalam satu bangunan akan terjadi penurunan kuantitas dan kualitas bangunan tetapi biaya tetap atau menjadi berlebihan.

Dalam penciptaan ruang bangunan dalam dunia profesi arsitek ada beberapa aktor yang terlibat dan berinteraksi, yaitu pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya. Keterkaitan antar aktor dalam proses kegiatan pelaksanaan pembangunan mengalami pasang surut persoalan, baik yang disebabkan oleh internal didalamnya atau eksternal dari luar dari ketiga fungsi tersebut. Gejala pasang surut dan aspek penyebabnya tersebut mengakibatkan rentannya hubungan sehingga mudah terjadi perselisihan, yang akibatnya merugikan dan/atau menurunkan kualitas hasil.

Pranata pembangunan sebagai suatu sistem disebut juga sebagai sekumpulan aktor/stakeholder dalam kegiatan membangun (pemilik, perencana, pengawas, dan pelaksana) yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dan memiliki keterkaitan satu dengan yang lain serta memiliki batas-batas yang jelas untuk mencapai satu tujuan.

 

C. CONTOH

  • Contoh Kontrak Kerja Bidang Konstruksi :

Kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sakit antara

  1. PEMATA EMAS

dengan

  1. KIMIA FARMA

Nomor : 1/1/2010

Tanggal : 25 November 2010

Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :

Nama : Richard Joe

Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat

No. Telepon : 08569871000

Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama

Dan

Nama : Taufan Arif Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara No telepon : 088088088 Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua. Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.

Setelah itu akan dicantumkan pasal – pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.

 

 

SURAT PERJANJIAN HUBUNGAN KERJA antara ARSITEK dan PEMBERI TUGAS
Yang bertanda tangan di bawah ini :

  1. Nama :

Tempat / Tgl lahir :
Pekerjaan :
Nomor KTP :
Alamat :

Email / YM :

No HP :

yang selanjutnya dalam surat ini disebut PIHAK PEMBERI TUGAS

  1. Nama : Rachmadi Triatmojo

Tempat / Tgl lahir : Malang, 24 Oktober 1964
Pekerjaan : Arsitek
Nomor KTP : 33.0809.241064.0070
Alamat : Dsn. Batikan, RT 002 RW 015, Pabelan, Mungkid, Magelang, Jawa Tengah.
Email / YM : rachmaditriatmojo@yahoo.com
No HP : 08129511780, 085225233578, 02935592759

yang selanjutnya dalam surat ini disebut PIHAK ARSITEK.
Dengan ini menyatakan atas dasar sukarela, itikad baik dan sejujur-jujurnya bahwa PIHAK  PEMBERI TUGAS akan benar-benar mengadakan Hubungan Kerja dengan PIHAK ARSITEK.

Adapun batasan-batasan Perjanjian Hubungan Kerja adalah sebagai berikut :

1.Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah : LINGKUP PEKERJAAN POKOK yang terdiri dari  (Rincian Pekerjaan dapat dilihat pada Aturan Main antara Arsitek dan Pemberi Tugas yang dilampirkan) :

  1. Tahap Konsepsi & Perancangan
    b. Tahap Rancangan Pelaksanaan
    c. Tahap Pembuatan Dokumen Pelaksanaan / Gambar Kerja

dari Rumah Tinggal dengan lokasi lahan (tapak) di Jalan …………… seluas ……….. m2 (copy gambar lokasi tapak terlampir)

2.Batas Waktu Penugasan

  1. Untuk mengetahui perkiraan waktu penugasan, maka perlu diketahui lebih dahulu perkiraan luas bangunan rumah yang diinginkan Pemberi Tugas. Berdasarkan permintaan program ruang dalam Rumah dari pihak Pemberi Tugas, adalah :
  • 6 Kamar Tidur (1 Kamar Tidur Utama, 1 Kamar Tidur Tamu, 3 Kamar Tidur Anak, 1 Kamar Pembantu)
  • Ruang Tamu
  • Ruang Makan
  • Ruang Keluarga
  • 3 Kamar Mandi / WC
  • Ruang Santai / Perpustakaan
  • Dapur / Pantry

Adapun Ruang dalam yang di usulkan Arsitek adalah :

  • Kamar Mandi / WC Pembantu

Dari Program Ruang tersebut, maka dapat diperkirakan (bisa kurang, bisa lebih setelah desain disetujui Pemberi Tugas dan ditetapkan) seluas 120 m2 (seratus dua puluh meter persegi), maka Perkiraan waktu Penugasan adalah :

  1. Tahap Konsepsi & Perancangan
    1 jam x 120 = 120 jam / 7 jam = ~17 hari kerja (dihitung dari mulai berlakunya  perjanjian pada Tahap Konsepsi & Perancangan ini)
  2. Tahap Rancangan Pelaksanaan
    ¾ jam x 120 = 90 jam / 7 jam = ~ 13 hari kerja (dihitung mulai dari berlakunya perjanjian pada Tahap Rancangan Pelaksana ini)
  3. Tahap Pembuatan Dokumen Pelaksanaan / Gambar Kerja
    ¾ jam x 120 = 90 jam / 7 jam = ~ 13 hari kerja (dihitung mulai dari berlakunya perjanjian pada Tahap Pembuatan Dokumen Pelaksanaan / Gambar Kerja ini)
  4. Hari Kerja adalah hari-hari kerja yang tidak termasuk hari libur mingguan dan hari-hari libur sesuai kesepakatan Pihak Pemberi Tugas dan Pihak Arsitek.

3.Imbalan Jasa

Imbalan jasa di hitung berdasarkan prosentase (3%) dari Rencana Anggaran Biaya.
Berdasarkan informasi dari saudara sepupu Arsitek sendiri, yaitu Bapak Ir. Iwan Haryadji Satyawan (Arsitek berdomisili di ……….) dan diperkuat oleh adiknya Bapak Ir. Denny Sadhana (Arsitek berdomisili di ……….) bahwa, biaya bangunan rumah tinggal di daerah     …………. dan sekitarnya pada tahun ini (2010, dan apabila belum mengalami kenaikan)  adalah :
a. Rumah murah                        sekitar    Rp. 2.000.000,-/m2
b. Rumah sedang                        sekitar    Rp. 2.750.000,-/m2
c. Rumah mewah pakai kayu jati jateng tidak lepas mata sekitar Rp. 3.500.000,-/m2

Dari sini dapat diperkirakan biaya bangunan rumah (Untuk proyek ini Arsitek memakai standar biaya bangunan rumah murah yaitu : sekitar Rp. 2.000.000,-/m2) :
120 m2 x Rp. 2.000.000,- = Rp 240.000.000.- (dua ratus empat puluh juta rupiah)
Total Imbalan Jasa : 3 % x Rp 240.000.000.- = Rp. 7.200.000,-
Adapun prosentase bagian-bagian tahap pekerjaan mengacu kepada Buku Pedoman Hubungan Kerja Antara Arsitek dan Pemberi Tugas 1991 yang di terbitkan IKATAN ARSITEK INDONESIA.(yang sketsarumah.com lakukan dengan huruf tercetak tebal / bold) :

  1.        Tahap Konsepsi (10 %)
    2. Tahap (Pra) Perancangan  (15 %)
    3. Tahap Rancangan Pelaksanaan (30 %)
    4. Tahap Pembuatan Dokumen Pelaksanaan / Gambar Kerja (32,5 %)

    5. Tahap Pelelangan (2,5 %)
    6.Tahap Pengawasan Berkala (10 %)
  2. Tahap Konsepsi & Perancangan (10%+15%=25%) x Rp 7.200.000,-
    atau 120m2 x Rp.15.000,-/m2    = Rp.1.800.000,-
    b. Tahap Rancangan Pelaksanaan (30%) x Rp 7.200.000,-
    atau 120m2 x Rp 18.000,-/m2    = Rp. 2.160.000,-
    c. Tahap Pembuatan Dokumen Pelaksanaan / Gambar Kerja (32,5%) x Rp 7.200.000,-                     atau 120m2 x Rp 19.500,-/m2    = Rp 2.340.000,-
    TOTAL (87,5%)            = Rp 6.300.000,-

4.Cara Pembayaran

Cara pembayaran Imbalan Jasa adalah sesuai dengan yang tertulis pada Aturan Main Hubungan Kerja antara Pemberi Tugas dan Arsitek, yaitu :

a. Imbalan Jasa dilakukan selambat-lambatnya 7 hari setelah perjanjian tertulis dikirim kepada Pemberi Tugas atau  tahap pekerjaan sebelumnya telah disetujui oleh Pemberi Tugas.

b. Jika melewati batas 7 hari tidak dilakukan pembayaran maka hubungan kerja pada tahap bersangkutan dianggap ditunda sampai Pemberi Tugas melakukan pembayaran.

c. Jika melewati batas 28 hari tidak dilakukan pembayaran maka hubungan kerja pada tahap bersangkutan dianggap batal.

d. Cara Pembayaran adalah melalui transfer Rekening Bank :

BANK BCA
Nomor Rekening : 1220835291
Kantor Cabang : KCU Magelang
Atas Nama : Rachmadi Triatmojo

BANK MANDIRI
Nomor Rekening 124-00-0440044-7
Kantor Cabang : KC Magelang
Atas Nama : Rachmadi Triatmojo

5.Waktu Mulai Berlaku Perjanjian

Perjanjian pada setiap Tahap Pekerjaan berlaku ketika Pemberi Tugas telah menyelesaikan Imbalan Jasa pada Tahap Pekerjaan yang bersangkutan dan Arsitek telah mengkonfirmasi bahwa Arsitek telah menerima pambayaran tersebut.

6.Lain-lain

a. Dengan disetujuinya Surat Perjanjian ini, maka dengan sendirinya disetujui pula Aturan Main yang telah dilampirkan.

b. Bila ada hal-hal yang belum ditetapkan dalam perjanjian ini, maka dapat di musyawarahkan kembali antara Arsitek dan Pemberi Tugas.

Demikianlah surat Perjanjian Hubungan Kerja antara Arsitek dan Pemberi Tugas dibuat rangkap dua asli dan ditanda tangani dalam keadaan sehat badan dan pikiran serta tanpa adanya unsur paksaan dari orang lain.

Magelang,                          2010

PIHAK PEMBERI TUGAS                                                     PIHAK ARSITEK

(                                             )                                   (Ir. Rachmadi Triatmojo)

 

 

SUMBER :

http://jaenudinarc92.blogspot.com/2012/11/pengertian-hukum-pranata-pembangunan.html

http://www.slideshare.net/hadiwahyono/pengertian-hukum-dan-pranata-pembangunan