JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA, SISTEM PENGUPAHAN DAN KESEJAHTERAAN

A. PENGERTIAN

Ketenaga kerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.

jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk jaminan seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan-badan lainnya yang memperkerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

 

B. TUJUAN

Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan :

  1. memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
  2. mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai

dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;

  1. memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan
  2. meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.

Dan diatur dalam

  • UNDANG UNDANG NO 12 TAHUN 2013 JAMINAN KESEHATAN
  • UNDANG UNDANG NO 24`TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
  • Undang undang no 13 tahun 2003 tentag ketenaga kerjaan

 

C. ISI DARI SURAT PERJANJIAN KERJA

Perjanjian kerja dibuat atas dasar :

  1. kesepakatan kedua belah pihak;
  2. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
  3. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
  4. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum,

Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat :

  1. nama, alamat perusahaan dan jenis usaha;
  2. nama, jenis kelamin, umum dan alamat pekerja/buruh;
  3. jabatan atau jenis pekerjaan;
  4. tempat pekerjaan;
  5. besarnya upah dan cara pembayarannya;
  6. syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan

pekerja/buruh.

  1. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
  2. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
  3. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

 

D. DOKUMEN YANG DIGUNAKAN DALAM PENGGAJIAN DAN PENGUPAAN

  • DOKUMEN PENDUKUNG BERUPA GAJI DAN UPAH
  • KARTU JAM HADIR
  • KARTU JAM KERJA
  • DAFTAR GAJI DAN DAFTAR UPAH
  • REKAP DAFTAR GAJI DAN DAFTAR UPAH
  • SURAT PERNYATAAN GAJI DAN UPAH
  • AMPLOP GAJI DAN UPAH
  • BUKTI KAS KELUAR

E. HAL HAL YANG MENYABABKAN UPAH TIDAK MASUK KERJA KARENA HALANGAN  

Dalam pasal 93 ayat 4 UU no.13/2003 tentang Tenaga Kerja, upah tidak masuk kerja karena halangan adalah sebagai berikut :

  • Pekerja menikah, dibayar untuk 3 (tiga) hari
  • Menikahkan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Mengkhitankan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Membaptiskan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Istri melahirkan/mengalami keguguran kandungan, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Suami/istri, orang tua/mertua, anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk 1 (satu) hari.

Yang termasuk dalam komponen upah berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah, yaitu:

  1. Upah Pokok: adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
  2. Tunjangan Tetap: adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Isteri; Tunjangan Anak; Tunjangan Perumahan; Tunjangan Kematian; Tunjangan Daerah dan lain-lain. Tunjangan Makan dan Tunjangan Transport dapat dimasukan dalam komponen tunjangan tetap apabila pemberian tunjangan tersebut tidak dikaitkan dengan kehadiran, dan diterima secara tetap oleh pekerja menurut satuan waktu, harian atau bulanan.
  3. Tunjangan Tidak Tetapadalah suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Transport yang didasarkan pada kehadiran, Tunjangan makan dapat dimasukan ke dalam tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran (pemberian tunjangan bisa dalam bentuk uang atau fasilitas makan).

Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 88 ayat 1 No. 13/2003). Kebijakan pemerintah mengenai pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi:

•    upah minimum
•    upah kerja lembur
•    upah tidak masuk kerja karena berhalangan
•    upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
•    upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
•    bentuk dan cara pembayaran upah
•    denda dan potongan upah;
•    hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
•    struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
•    upah untuk pembayaran pesangon; dan
•    upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

SUMBER :

http://www.jkn.kemkes.go.id/attachment/unduhan/UU%20No%2024%20Tahun%202011%20tentang%20BPJS.pdf

http://www.ppa-feui.com/images/upl/file-13934002502.pdf

http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/upah-kerja/pertanyaan-mengenai-gaji-atau-upah-kerja-1

Leave a comment